"Tersangka mengakui perbuatannya dengan motif sakit hati," ujar Kapolsek Lakarsantri Kompol Slamet Sugiarto, Rabu (2/12/2015).
DHS mengaku memang pernah memintal kasih dengan Sujimah yang seorang janda itu. Hubungan itu terus berlanjut meski DHS sudah mempunyai istri. Bahkan DHS rela mengucurkan modal dana untuk Sujimah membuka usaha salon.
Namun saat salon itu sudah berdiri dan berkembang, perempuan warga Kanor, Bojonegoro itu malah menjauhi DHS. Alasannya, DHS sudah mempunyai istri.
"Tersangka ingin mengajak korban menikah, tetapi ditolak oleh korban. Sejak saat itu tersangka sakit hati dan menaruh dendam," lanjut Slamet.
Sakit hatiĀ DHS makin bertambah setelah mendengar kabar jika korban mulai menjalin hubungan dengan laki-laki lain. Balas dendam pun dirancang. DHS membeli air keras di salah satu toko kimia di Jalan Tidar dengan harga Rp 20 ribu.
Setelah itu ia membuntuti Sujimah yang baru pulang dai salon dengan jasa seorang tukang ojek. Saat berada di Jalan Bungkal, DHS langsung saja menyiramkan air keras itu ke arah wajah Sujimah. Sujimah pun berteriak kesakitan karena kulitnya melepuh. Air keras itu pada akhirnya menewaskan perempuan 42 tahun itu.
"Tersangka dijerat dengan pasal 353 ayat 3 Jo pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tandas Slamet. (fat/iwd)











































