Dengan janji akan diberi keringanan pasal, keluarga tersangka dimintai uang Rp 40 juta. Namun kasus tersebut tetap berlanjut dengan pasal yang sebenarnya sehingga keluarga tersangka melapor ke propam.
Dari informasi yang dihimpun, Selasa (1/12/2015), oknum polisi tersebut adalah Aiptu BGS. BGS merupakan anggota reskrim Polsek Sukomanunggal. Pada September lalu, BGS menangkap Achmad Riyadi di depan Apartemen Puncak Permai dengan barang bukti satu linting ganja.
Riyadi pun dibawa ke polsek untuk diproses kasusnya. Saat kasusnya sedang diproses, BGS mendekati keluarga tersangka. Kepada keluarga, BGS mengatakan jika Riyadi terjerat pasal 111 UU 35 tahun 2009 tentang pengguna narkoba. Tetapi Riyadi juga akan dikenakan pasal 114 UU 35 tahun 2009, sebuah pasal yang dijeratkan kepada pengedar dengan masa hukuman yang lebih lama.
BGS beralasan, Riyadi dijerat dengan pasal pengedar karena Riyadi pernah dua kali ditangkap dalam kasus yang sama. Riyadi sebelumnya memang pernah tertangkap dalam kasus narkoba oleh Polrestabes Surabaya dan Polsek Benowo.
BGS meminta kepada keluarga agar tak terlalu khawatir karena dia bisa menolong Riyadi dengan pasal 127 UU 35 tahun 2009, sebuah pasal yang pengguna narkoba hanya cukup mendapatkan rehabilitasi. Namun BGS mengajukan syarat agar disediakan uang RP 40 juta.
Tak ingin anggota keluarganya mendekam di penjara, maka keluarga Riyadi memberikan uang itu. Namun kasus itu tetap berlanjut tanpa Riyadi sekalipun mendapat rehabilitasi. Mendapati kenyataan tersebut, keluarga Riyadi melapor ke Propam Polrestabes Surabaya.
Kasi Propam Polrestabes Surabaya Kompol Tri Sujoko membenakan adanya kasus tersebut. Sidang terhadap BGS sudah dilakukan minggu kemarin dan sudah dijatuhkan putusan terhadapnya.
"Sudah mendapat teguran, penundaan pendidikan selama 1 tahun, dan penempatan khusus (dipenjara) selama 12 hari," ujar Tri.
Selain itu, kata Tri, BGS juga diwajibkan mengembalikan uang yang telah diterima kepada keluarga tersangka. Kasus terhadap Riyadi saat ini diambil alih oleh Satnarkoba Polrestabes Surabaya. Sejak kasus ini mencuat, BGS langsung dimutasi dari unit reskrim ke unit sabhara Polsek Sukomanunggal. (fat/iwd)











































