Mereka mengadukan persoalan harga tanah ini kepada DPRD Kota Malang, Senin (30/11/2015). Koordinator warga Endi Sampurna mengatakan, ada 212 bidang tanah yang dimiliki setidaknya 100 Kepala Keluarga (KK) lebih akan terimbas pembebasan jalan tol.
Masalah muncul, kata dia, setelah tim pembebasan tanah memberlakukan nilai ganti rugi tidak sesuai aturan. Dikatakan, jika panitia pelaksana pengadaan tanah (P2T) bersama Badan Pertahanan Nasional (BPN) tidak menjalankan mekasnisme sesuai Peraturan Presiden RI Nomor 71 tahun 2012. Hal itu dibuktikan dengan penetapan nilai ganti rugi dan harus disepakati dalam waktu tiga hari.
"Nilainya Rp 4 juta, dan itu seperti dipaksakan. Ketika warga tidak setuju akan dihadapkan dengan penyelesaian secara hukum," katanya usai mengadu ke DPRD Kota Malang.
Pihaknya menyesalkan tidak adanya musyawarah antara P2T dan BPN untuk menentukan harga tanah sebagai ganti rugi. Sedangkan, upaya warga mengajak adanya musyawarah selalu tidak direspon baik.
"Kesepakatan sepihak namanya, tanpa ada musyawarah dahulu. Makanya kami meminta DPRD membantu menyelesaikan masalah ini," terangnya.
Diungkapkan, bahwa warga sepakat memberikan penawaran harga tanah 12 kali dari Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) yang sebesar Rp 1,8 juta per meternya. "Dua tiga tahun lalu, harga tanah Rp 6 juta per meter. Sekarang untuk pembebasan lahan hanya dikasih Rp 4 juta, makanya kami menuntut 12 kali dari NJOP," ungkapnya.
Puluhan warga yang datang ditemui Komisi C DPRD Kota Malang. Warga berharap wakil rakyat dapat menjadi pendamping dalam menuntaskan masalah ini, terlebih adanya intimidasi oleh panitia. Wakil Ketua Komisi C Subur Triono menuturkan, pasca mendapatkan pengaduan masyarakat, beberapa rencana kerja akan dilakukan. Seperti memanggil panitia pelaksana hingga mendatang Kementrian terkait.
"Kami lihat ini permasalahan serius yang haru segera diselesaikan. Bagaimana nanti, DPRD bisa menjadi penengah antara panitia pembebasan lahan maupun BPN," ungkap politisi dari PAN ini. (fat/fat)











































