Kepala Polisi Kehutanan Resort Konservasi Wilayah 09 Mojokerto Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jatim, Eko Setyo Budi mengatakan, indikasi awal senpi jenis Mauser lengkap dengan amunisi kaliber 30-06 itu dipinjam tersangka Alfa Yudi (25) dari seseorang berinisial HDP. Pria asal Surabaya itu diduga anggota Perbakin.
"Senpi ada izin kepemilikan dari Polda Jatim atas nama HDP, izinnya sampai 2020. Pemiliknya anggota Perbakin, indikasi awal dipinjam tersangka dari pemiliknya," kata Eko kepada wartawan, Sabtu (28/11/2015).
Namun, lanjut Eko, pihaknya enggan bertumpu pada keterangan tersangka. Pihaknya akan menyelidiki lebih lanjut kemungkinan adanya keterlibatan pemilik senpi tersebut dalam kasus perburuan liar ini. "Masih kami kembangkan kenapa senpi ada di tangan tersangka," ujarnya.
Baca: Tembak Kijang, Dua Pemburu ini Diringkus Polisi Hutan
Alfa Yudi (25), warga Desa Kesiman Tengah, Kecamatan Pacet, dan Santoso (40), warga Desa Jambok, Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang kepergok polisi hutan keluar dari hutan konservasi membawa seekor kijang betina, Jumat (27/11) dini hari. Satwa yang dilindungi itu mati tertembus proyektil senpi pelaku tepat di lehernya.
Eko menambahkan, dari pengakuan kedua tersangka, kijang hasil buruan itu untuk dikonsumsi. "Yang jelas untuk dikonsumsi. Karena kijang betina tak ada tanduknya. Endak mungkin untuk koleksi," pungkasnya.
![]() |
Proses penyidikan kasus perburuan liar ini dilakukan oleh polisi kehutanan. Hanya saja untuk penahanan kedua tersangka dititipkan ke kantor Polres Mojokerto.
HDP, pria yang diduga anggota Perbakin pemilik senpi, belum bisa dikonfirmasi terkait hal ini. Pun halnya dengan Perbakin.
(ugik/try)