Senpi Pemburu Kijang Diduga Milik Anggota Perbakin

Senpi Pemburu Kijang Diduga Milik Anggota Perbakin

Enggran Eko Budianto - detikNews
Sabtu, 28 Nov 2015 10:49 WIB
Foto: Enggran Eko Budianto/detikcom
Mojokerto - Dua orang pemburu yang ditangkap polisi kehutanan lantaran menembak satwa dilindungi di hutan konservasi Tahura R Soerjo Mojokerto menggunakan senjata api (senpi) tipe Mauser M59. Senapan runduk itu diduga milik anggota Persatuan Penembak Indonesia (Perbakin) berinisial HDP.

Kepala Polisi Kehutanan Resort Konservasi Wilayah 09 Mojokerto Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jatim, Eko Setyo Budi mengatakan, indikasi awal senpi jenis Mauser lengkap dengan amunisi kaliber 30-06 itu dipinjam tersangka Alfa Yudi (25) dari seseorang berinisial HDP. Pria asal Surabaya itu diduga anggota Perbakin.

"Senpi ada izin kepemilikan dari Polda Jatim atas nama HDP, izinnya sampai 2020. Pemiliknya anggota Perbakin, indikasi awal dipinjam tersangka dari pemiliknya," kata Eko kepada wartawan, Sabtu (28/11/2015).

Namun, lanjut Eko, pihaknya enggan bertumpu pada keterangan tersangka. Pihaknya akan menyelidiki lebih lanjut kemungkinan adanya keterlibatan pemilik senpi tersebut dalam kasus perburuan liar ini. "Masih kami kembangkan kenapa senpi ada di tangan tersangka," ujarnya.

Baca: Tembak Kijang, Dua Pemburu ini Diringkus Polisi Hutan

Alfa Yudi (25), warga Desa Kesiman Tengah, Kecamatan Pacet, dan Santoso (40), warga Desa Jambok, Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang kepergok polisi hutan keluar dari hutan konservasi membawa seekor kijang betina, Jumat (27/11) dini hari. Satwa yang dilindungi itu mati tertembus proyektil senpi pelaku tepat di lehernya.

Eko menambahkan, dari pengakuan kedua tersangka, kijang hasil buruan itu untuk dikonsumsi. "Yang jelas untuk dikonsumsi. Karena kijang betina tak ada tanduknya. Endak mungkin untuk koleksi," pungkasnya.

(Foto: Enggran EB/detikcom)

Proses penyidikan kasus perburuan liar ini dilakukan oleh polisi kehutanan. Hanya saja untuk penahanan kedua tersangka dititipkan ke kantor Polres Mojokerto.

HDP, pria yang diduga anggota Perbakin pemilik senpi, belum bisa dikonfirmasi terkait hal ini. Pun halnya dengan Perbakin.

(ugik/try)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.