Pengawas Pilkada Surabaya akan Copoti Spanduk Penantang Risma di RS Hewan

Pengawas Pilkada Surabaya akan Copoti Spanduk Penantang Risma di RS Hewan

Zainal Effendi - detikNews
Jumat, 27 Nov 2015 18:36 WIB
Pengawas Pilkada Surabaya akan Copoti Spanduk Penantang Risma di RS Hewan
Foto: Zainal Effendi
Surabaya - Upaya sosialisasi pasangan Rasiyo-Lucy Kurniasari kembali dinilai melanggar. Spanduk miliknya akan dicopot Panwas Pilkada Surabaya karena penempatannya tidak sesuai aturan.

Spanduk pasangan calon nomor 1 yang diusung Partai Demokrat dan PAN ini dipasang di Rumah Sakit Hewan, Jalan Setail, Wonokromo, atau berada di samping Kebun Binatang Surabaya.

Panitia Pengawas (Panwas) Kecamatan Wonokromo, Syamsul, menyatakan penertiban spanduk ini berawal dari surat yang dikirim oleh Kebun Binatang Surabaya yang keberatan atas penempatan spanduk pasangan penantang Tri Rismaharini-Whisnu Sakti Buana.

"Berdasarkan surat itu, kita sudah memberikan peringatan tertulis kepada tim agar segera menurunkan sendiri bahan peraga yang terpasang di dalam lingkungan rumah sakit," katanya pada detikcom, Jumat (27/11/2015).

Peringatan akan ditertibkan terhadap spanduk Rasiyo-Lucy itu, lanjut Syamsul, sudah sesuai dengan PKPU Nomor 7 Tahun 2015 pasal 72 ayat 1 dan 2. "Jika dalam 1X24 jam tidak diturunkan setelah peringatan tertulis. Kami yang akan menurunkan sesuai dengan berpedoman ayat 2," imbuhnya.

Sementara itu, relawan tim Rasiyo-Lucy, Aulia Rachman menolak penertiban yang akan dilakukan panwas. Menurutnya, rumah sakit saat ini dalam kondisi sengketa.

"Pemasangan juga sudah mendapat persetujuan dan tidak mempermasalahkan. Apalagi saat ini posisi rumah sakit bukan milik KBS, kenapa KBS yang keberatan," ujar pria yang juga seorang pengacara pada detikcom di lokasi rumah sakit hewan.

Pantauan detikcom, ada 3 spanduk Rasiyo-Lucy yang terpasang di dalam halaman rumah sakit hewan. Satu spanduk dipasang bekas pintu keluar. Sedangkan dua spanduk dipasang di depan sebuah ruangan berpintu rolling door.

Sedangkan Komisoner Panwas Kota divisi Penanganan dan Pelanggaran, M Safwan menegaskan jika spanduk yang terpasang di halaman Rumah Sakit Hewan akan ditertibkan malam ini pada Pukul 20.00 Wib.

"Jelas melanggar. Apalagi dipasang di dalam halaman. Di luarnya atau di depan saja melanggar, ini malah di dalam. Nanti malam akan kita turunkan sesuai dengan peringatan tertulis yang disampaikan," ujarnya saat dihubungi detikcom. (ze/ugik)
Berita Terkait