"Yang bersangkutan, terdakwa Nurmaludin telah kita lakukan (sidang) tahap 2 dan kita lakukan penahanan sesuai UU," kata Kasi Intel Kejari Lumajang, Kurniawan Agung Prabowo, Jum'at (27/11/2015).
Terdakwa kini mendekam di Lapas Kelas 2B Lumajang selama 20 hari terhitung mulai kemarin, Kamis (26/11). Sebelum kemudian akan menjalani sidang tahap 3 oleh Tipikor Surabaya untuk putusan akhir.
"Penahanan selama 20 hari di Lapas Lumajang," lanjut Kurniawan.
Modus dugaan korupsi yang dilakukan terdakwa yakni dengan melakukan pemotongan atau pungutan liar dana yang berada di bendahara dan kesekretariatan kantor tahun 2013.
Sebelumnya Kejari Lumajang telah melakukan penyelidikan dan penyidikan pada terdakwa dari setahun lalu namun belum cukup bukti. Terdakwa sendiri usai menjabat di Kemenag Lumajang, dimutasi menjadi staf Kemenang Kabupaten Sampang.
Terdakwa dijerat Pasal 2 Ayat 1 Junto Pasal 18 Ayat 1 Huruf B Ayat 2 dan 3 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (fat/fat)











































