Mereka tidak tahu jika saat ini pelaporan orang asing bisa dilakukan dengan mudah. Hanya dengan berada di depan layar monitor, laporan keberadaan orang asing itu bisa dilakukan.
Adalah Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) lah yang membuat hal itu menjadi lebih mudah. APOA adalah sebuah aplikasi yang ada di dalam situs imigrasi. Dalam aplikasi itu, terdapat form mengenai orang asing yang dapat diisi dan dikirimkan secara online ke imigrasi sebagai bentuk laporan.
"Buka saja imigrasi.co.id, nanti di dalamnya ada aplikasi itu," ujar Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jatim Efendy BP kepada wartawan di sela-sela sosialisasi APOA di Hotel Rich Palace, Jalan HR Muhammad, Kamis (26/11/2015).
Efendy mengatakan, APOA sudah pasti diluncurkan untuk mempermudah melakukan deteksi tentang keberadaan orang asing. Dengan APOA, data yang didapat bisa real time dan valid. Dari situ nantinya akan bisa dibuat peta data orang asing sebagai bahan pengawasan.
"Sebenarnya APOA ini sudah diluncurkan sejak Juni 2015 lalu. Sosialisasi ini dilakukan karena masih belum banyak yang tahu tentang ini. Makanya dalam sosialisasi ini kami mengundang pihak-pihak yang berhubungan dengan keberadaan orang asing," pungkas Efendy.
Sementara itu Kepala Kantor Imigrasi Klas I Tanjung Perak Saffar Muhammad Godam mengatakan bahwa pengaplikasian APOA memang masih lamban. Dibutuhkan lebih banyak sosialisasi agar APOA bisa diterapkan oleh para pengusaha atau hotel yang kedatangan dengan orang asing.
"Sosialisasi melalui media juga perlu agar aplikasi yang memudahkan kami dan yang kedatangan orang asing bisa diketahui lebih luas," ujar Godam. (fat/iwd)