BNN Temukan 36 Narkoba Jenis Baru, Sudah Masuk UU

BNN Temukan 36 Narkoba Jenis Baru, Sudah Masuk UU

Imam Wahyudiyanta - detikNews
Kamis, 26 Nov 2015 17:45 WIB
BNN Temukan 36 Narkoba Jenis Baru, Sudah Masuk UU
Foto: Imam Wahyudiyanta
Surabaya - Ganja Sintetis merupakan salah satu jenis narkoba baru. Dalam penelitian yang dilakukan Badan Narkotika Nasional, ganja sintetis ini masuk dalam 36 narkoba jenis baru.

"Ada 36 narkoba jenis baru yang kami temukan," ujar Kepala BNN Komjen Budi Waseso seusai Sarasehan, Advokasi, Pencegahan, dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Hotel Alana, Kamis (26/11/2015).

Pria yang biasa disapa Buwas ini mengatakan, dirinya mengaku belum begitu tahu nama 36 narkoba jenis baru tersebut. Tetapi penggunanya sudah memberi nama sendiri-sendiri kepada narkoba baru itu.

Buwas menyebut narkoba jenis baru tersebut bisa berupa makanan, minuman, dan permen. Dan narkoba jenis baru ini sudah masuk golongan yang ditentukan undang-undang sehingga yang mengonsumsinya bisa dikenakan pasal pidana.

"Yang 36 jenis baru ini sudah dikategorikan narkoba, dan sudah masuk dalam golongan yang ditentukan undang-undang," lanjut Buwas. (iwd/fat)
Berita Terkait