"Ada 36 narkoba jenis baru yang kami temukan," ujar Kepala BNN Komjen Budi Waseso seusai Sarasehan, Advokasi, Pencegahan, dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Hotel Alana, Kamis (26/11/2015).
Pria yang biasa disapa Buwas ini mengatakan, dirinya mengaku belum begitu tahu nama 36 narkoba jenis baru tersebut. Tetapi penggunanya sudah memberi nama sendiri-sendiri kepada narkoba baru itu.
Buwas menyebut narkoba jenis baru tersebut bisa berupa makanan, minuman, dan permen. Dan narkoba jenis baru ini sudah masuk golongan yang ditentukan undang-undang sehingga yang mengonsumsinya bisa dikenakan pasal pidana.
"Yang 36 jenis baru ini sudah dikategorikan narkoba, dan sudah masuk dalam golongan yang ditentukan undang-undang," lanjut Buwas. (iwd/fat)











































