Dua Pejabat Administrasi Pemprov Jatim Diperiksa Kasus Korupsi Jasmas Rp 2,5 T

Dua Pejabat Administrasi Pemprov Jatim Diperiksa Kasus Korupsi Jasmas Rp 2,5 T

Rois Jajeli - detikNews
Rabu, 25 Nov 2015 15:15 WIB
Surabaya - Dua pejabat Biro Administrasi Pemerintahan dan Umum (Adpum) Pemprov Jatim terus dimintai keterangan penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bangil Pasuruan, terkait kasus korupsi Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) DPRD Jawa Timur tahun anggaran 2012-2013 senilai Rp 2,5 triliun.

Keduanya pejabat Biro Adpum Pemprov Jatim inisial G dan K sudah menjalani pemeriksaan berulang kali, namun statusnya masih sebagai saksi.

"Kasus ini terus kita kembangkan. Termasuk memeriksa pejabat dari Biro Administrasi Pemerintahan (Adpum) Pemprov Jatim," kata Kasi Pidsus Kejari Bangil Andy Sasongko, Rabu (25/11/2015).

Andy menerangkan, pejabat Biro Adpum K sudah empat kali dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Namun sebanyak dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik. Rencananya, penyidik pidsus akan kembali memanggil K, Kabag Administrasi Pelaksana APBD/APBN di Biro Adpum, yang kelima kalinya. Sedangkan G dari panggilan sebanyak 2 kali, baru menghadiri pemeriksaan sekali.

"Ketika ada bukti baru, kita akan kroscek ke mereka, kita melakukan pemanggilan kembali," ujarnya sambil menambahkan, pihaknya enggan menerangkan materi pemeriksaan saksi dari dua pejabat pemprov ini.

Kasus korupsi dana jasmas di Kabupaten Pasuruan ini sudah menetapkan 4 tersangka. Tiga tersangka diantaranya divonis yakni, Sugiarto divonis 6 tahun 6 bulan penjara. Sugianto 1 tahun dan Jumain 1 tahun penjara.

Sedangkan tersangka Toni Heri Sulistyo masih menjadi buronona dan ditetapkan sebagai DPO sejak Februari 2015 lalu.Pihaknya pun sudah bekerjasama dengan kepolisian dan Kejakasaan Agung, termasuk dengan imigrasi untuk melakukan pencekalan terhadap Toni. "Kita sudah lakukan pencekalan berkoordinasi dengan imigrasi," tandasnya

Pemanggilan pejabat di Biro Adpum Pemprov Jatim ini hasil pengembangan para terpidana. Ketika ditanya tentang dugaan keterlibatan pejabat di pemprov itu, Andy mengatakan, perlu dilakukan pendalaman lebih lanjut.

"Masih kita lakukan pencarian. Artinya masih kita cari alat buktinya. Setiap ada keterangan perlu dikroscek," tandasnya. (roi/fat)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.