Dengan total lahan seluas 1.000 meter persegi, lahan milik negara yang belum terpakai itu dijual dengan harga Rp 65 juta. Tanah makam yang belum dimanfaatkan itu dibagi menjadi tiga petak. Ketiga petak itu telah disertifikasikan ke-BPN (Badan pertanahan nasional).
Namun saat kejaksaan akan menahan, Hamsun mendadak sakit dan harus menjalani perawatan medis, karena mengalami hippertensi alias tekanan darah tinggi.
Kuasa hukum Hamsun mengatakan, pihaknya meminta keringanan. Sebab tersangka mengalami gangguan kesehatan. "Sebelum ke sini (Kejari) dia ke rumah sakit terlebih dulu. Karena, memang kondisi fisiknya yang drop," jelas Abdul Haris Afianto kepada wartawan saat ditemui di Kejari Kraksaan.
Sedangkan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kraksaan Widi Trismono membenarkan pihaknya akan menahan tersangka kasus penyelewengan tanah kuburan di Desa Asembakor.
"Tapi kita masih ke rumah sakit dulu, karena pihak tim medis ketika di datangkan, tersangka memang sakit," pungkasnya. (fat/fat)










































