Coret Pasangan Nisa-Syah, KPU Dilaporkan ke DKPP dan Bawaslu

Coret Pasangan Nisa-Syah, KPU Dilaporkan ke DKPP dan Bawaslu

Enggran Eko Budianto - detikNews
Senin, 23 Nov 2015 14:51 WIB
Coret Pasangan Nisa-Syah, KPU Dilaporkan ke DKPP dan Bawaslu
Foto: Enggran Eko Budianto
Mojokerto - Tak hanya menggugat keputusan No 61/Kpts/KPU Kab-014.329790/2015 tanggal 14 November 2015 yang mencoret pasangan Choirun Nisa-Arifudinsjah (Nisa-Syah), kubu paslon nomor 1 juga melaporkan KPU Kabupaten Mojokerto ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Bawaslu Jatim.

Ketua Tim Pemenangan pasangan Nisa-Syah, Heri Ermawan mengatakan, beberapa waktu lalu pihaknya telah mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke MA melalui PT TUN Surabaya. Permohonan PK itu dilayangkan menyusul amar putusan Mahkamah Agung (MA) yang diklaim cacat hukum.

"Peninjauan kembali kami ajukan terkait kekhilafan hakim memutus itu (permohonan kasasi kubu paslon Mustofa Kamal Pasa-Pungkasiadi). Ada kekeliruan yang dicoret pasangan nomor 3, padahal Nisa-Syah bukan nomor 3," kata Heri kepada wartawan usai aksi unjuk rasa di kantor KPU Kabupaten Mojokerto, Senin (23/11/2015).

Selain mengajukan PK, lanjut Heri, pihaknya juga melaporkan KPU Kabupaten Mojokerto ke DKPP dan Bawaslu Jatim. Menurutnya, KPU melakukan kesalahan besar mengambil keputusan mencoret Nisa-Syah mengacu pada putusan MA yang multi tafsir.

Dalam amar putusan MA, KPU sebagai pihak tergugat diperintahkan untuk membatalkan surat keputusan No 31/Kpts.KPU-Kab-014.329790/2015  tentang penetapan paslon peserta Pilbup Mojokerto tertanggal 24 Agustus 2015. Jika SK tersebut dibatalkan, seharusnya KPU mencoret semua peserta Pilbup yang sudah ditetapkan.

"Ini mencoret yang mana kalau dibatalkan, artinya harus ada pendaftaran baru semua peserta. Tidak hanya mencoret pasangan Nisa-Syah," ujar Heri.

Terlebih lagi, menurut Heri, adanya amar putusan yang multi tafsir itu belum ada penjelasan dari MA kepada KPU Kabupaten Mojokerto saat memutuskan mencoret Nisa-Syah. Jawaban berupa penegasan dari MA bahwa pasangan nomor 3 sama dengan huruf C merupakan paslon Nisa-Syah baru diterima KPU 3 hari setelah penyelenggara pemilu membuat keputusan mencoret Nisa-Syah. Jawaban MA itu tertuang dalam surat No 1548/PAN/HK.06/XI/2015 tertanggal 17 November 2015.

"MA meberikan jawaban tgl 17, padahal KPU mencoret Nisa-Syah tanggal 14. Tentunya keputusan KPU juga cacat hukum. Mereka membohongi publik, sesuatu yang belum ada diada-adakan," ungkap politisi PKB Mojokerto ini.

Heri menambahkan, pihaknya berharap DKPP dan Bawaslu mendengar laporan kubu Nisa-Syah. "Harapan kami DKPP maupun Bawaslu memerintahkan KPU Kabupaten Mojokerto untuk mengembalikan pasangan Nisa-Syah sebagai peserta Pilkada," pungkasnya. (fat/fat)
Berita Terkait