"Bahasanya bukan menerima PP. Kita tetap menolak keras PP 78. Kita sudah melakukan judicial review," ujar Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Timur Sunandar, Sabtu (21/11/2015).
Peraturan Gubernur Jawa Timur No 68 Tahun 2015 tentang penetapan UMK di Jatim Tahun 2016 sudah ditandatangani gubernur pada Jumat (20/11/2015) malam.
Dalam pergub tersebut, UMK tertinggi adalah Kota Surabaya sebesar Rp 3.045.000. Sedangkan terendah adalah Rp 1.283.000 di empat daerah yakni Kabupaten Ponorogo, Pacitan, Trenggalek dan Kabupaten Magetan.
Sunandar mengatakan, sebelum ditetapkan Pergub tentang penetapan UMK, perwakilan dari serikat pekerja sudah melakukan upaya penekanan agar penerapan UMK tidak mengacu pada PP Nomor 78 Tahun 2015.
"Kita sudah melakukan beberapa upaya penekanan. Tapi dengan kondisi saat ini, Pakde Karwo (Gubernur Jawa Timur) tidak bisa memberikan kebijakan banyak seperti tahun lalu, karena terganjal PP 78 dan surat edaran menteri," terangnya.
"Kita memahami kondisi saat ini. Tapi kita akan terus memperjuangkan upah sektoral. Khususnya Gresik sudah 3 tahun belum mendapatkan upah sektoral," tandasnya sambil menambahkan, masih ada waktu sampai 31 Desember 2015 untuk menetapkan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK). (roi/bdh)











































