Dari informasi yang dihimpun, draf UMK Tahun 2016 untuk daerah ring I (Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gresik, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Mojokerto) mengalami kenaikan 11,5 persen.
UMK Tahun 2016 Kota Surabaya menjadi Rp 3.045.000. Kabupaten Gresik Rp 3.042.500. Kabupaten Sidoarjo Rp 3.040.000. Kabupaten Pasuruan Rp 3.037.500 dan Kabupaten Mojokerto Rp 3.030.000.
Sedangkan UMK untuk daerah di luar ring I, sesuai usulan dewan pengupahan yang sudah disepakati oleh bupati/ wali kota.
"Malam ini tinggal diteken oleh Pak gubernur (Gubernur Jawa Timur Soekarwo)," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Jawa Timur Sukardo, Jumat (20/11/2015).
Dari 38 kabupaten/kota di Jawa Timur, usulan UMK yang sudah disetujui oleh bupati/walikota ada 34 daerah. Sedangkan daerah yang belum ada kesepakatan antara Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dengan serikat pekerja/buruh yakni Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Pasuruan dan Mojokerto.
Namun setelah melalui diskusi panjang lebar antara gubernur dengan serikat pekerja melalui Tim 9, akhirnya disepakati kenaikan UMK sesuai PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
"Tadi sudah diskusi panjang lebar dengan pak gubernur. Sudah ada kesepakatan dan pak gubernur sudah menghubungi Ketua Apindo Jawa Timur," tuturnya.
"Prinsipnya, pak gubernur meminta jangan sampai UMK di Jawa Timur melebihi Jakarta. Penetapan UMK ini melaksanakan PP nomor 78 Tahun 2015, cuma ada pembulatan misalnya di belakang angka 100 menjadi 500. Yang 500 menjadi 1.000," ujarnya. (roi/fdn)











































