"Tim kampaye kurang sosialisasi kepada petugas kampaye dan relawan terkait peraturan kampaye yang tertuang dalam PKPU nomor 7 Tahun 2015 tentang kampaye," kata Komisioner Panwas Kota Surabaya bidang penanganan dan pelanggaran, M Safwan pada detikcom, Jumat (20/11/2015).
Akibatnya, kata Safwan, banyak pelanggaran yang dilakukan kedua tim pemenangan pasangan calon. "Mulai dari orang/kelompok masyarakat mengundang paslon tanpa ijin timnya serta membuat Alat Pereaga Kampanye (APK) sendiri," imbuhnya.
Namun, kata dia, pelanggaran yang dilakukan kedua tim pemenangan pasangan calon itu masih bisa ditolerir meski pihaknya tetap memasukkan dalam catatan Pilkada Surabaya. Karena, saat ditegur panwas, tim atau relawan yang mengundang baru memberikan surat pemberitahuan kepada pihaknya.
Terkait banyaknya bahan kampanye yang dipasang asal dan mengurangi estetika kota. Safwan mengaku pihaknya kesulitan mendeteksi relawan dari pasangan calon mana saja yang melakukan dan mencetak sendiri.
"Yang pasti semua sudah diatur dalam PKPU pasal 68 yang berbunyi dilarang mencetak dan menyebarkan bahan kampaye selain yang diperbolehkan dan dilarang mencetak dan memasang APK selain pada tempat yang telah ditentukan. Maka sanksinya panwas akan eksekusi untuk ditertibkan," ungkap dia.
Sebelumnya, Satpol PP Kota Surabaya sudah menertibkan poster pasangan nomor 1 Rasiyo-Lucy yang dipaku di pohon karena melanggar perda.
Panwas juga mencopot poster pasangan Risma-Whisnu yang diusung PDIP di kawasan Tambaksari karena di staples dan ditempel di depan tempat ibadah. Namun pencopotan poster dibantu oleh relawan pasangan nomor urut 2.
(ze/fat)











































