WN Malaysia Dideportasi dari Blitar

WN Malaysia Dideportasi dari Blitar

Erliana Riady - detikNews
Jumat, 20 Nov 2015 11:21 WIB
WN Malaysia Dideportasi dari Blitar
Foto: Erliana Riady
Blitar - Kantor Imigrasi Kelas 2 Blitar mendeportasi Chin Seik Lim (52) warga negara Malaysia yang selama 6 bulan tinggal di Trenggalek. Lim masuk ke Indonesia melewati Bandara Juanda, Sidoarjo dengan bebas visa sejak tanggal 24 Mei 2015.

Selama ini yang bersangkutan tinggal di Trenggalek di rumah Rumini, yang diakui sebagai istrinya. Namun Rumini telah mengusir Lim dari rumahnya sejak bulan November lalu. Rumini juga yang telah melaporkan Lim ke Kantor Imigrasi Klas 2 Blitar karena keberadaan Lim dianggap sangat merepotkan.

"Karena masa tinggalnya sudah habis atau overstay sejak 24 Juni 2015 kemudian kita mintai keterangan yang bersangkutan tidak ada aktivitas lain disini, maka kita tindak lanjuti dengan deportasi," jelas Kepala Kantor Imigrasi Kls 2 Blitar, Tato Juliadin Jumat (20/11/2015).

Tim pengawasan dan penindakan sebenarnya telah menggali keterangan dari Lim sejak 10 November kemarin, namun upaya deportasi baru bisa dilaksanakan pagi tadi.

Lim dikenakan pasal 78 ayat 3 UU No 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan membatalkan ijin tinggal untuk segera meninggalkan Indonesia. Pukul 06.15 wib tadi, petugas telah mengantarkan Lim ke Bandara Juanda Sidoarjo untuk dipulangkan ke negara asalnya, Malaysia. (fat/fat)
Berita Terkait