Selama ini yang bersangkutan tinggal di Trenggalek di rumah Rumini, yang diakui sebagai istrinya. Namun Rumini telah mengusir Lim dari rumahnya sejak bulan November lalu. Rumini juga yang telah melaporkan Lim ke Kantor Imigrasi Klas 2 Blitar karena keberadaan Lim dianggap sangat merepotkan.
"Karena masa tinggalnya sudah habis atau overstay sejak 24 Juni 2015 kemudian kita mintai keterangan yang bersangkutan tidak ada aktivitas lain disini, maka kita tindak lanjuti dengan deportasi," jelas Kepala Kantor Imigrasi Kls 2 Blitar, Tato Juliadin Jumat (20/11/2015).
Tim pengawasan dan penindakan sebenarnya telah menggali keterangan dari Lim sejak 10 November kemarin, namun upaya deportasi baru bisa dilaksanakan pagi tadi.
Lim dikenakan pasal 78 ayat 3 UU No 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan membatalkan ijin tinggal untuk segera meninggalkan Indonesia. Pukul 06.15 wib tadi, petugas telah mengantarkan Lim ke Bandara Juanda Sidoarjo untuk dipulangkan ke negara asalnya, Malaysia. (fat/fat)











































