53 Hektar Lahan Bukti Korupsi di Dinas Perkebunan Malah Jadi Galian C

53 Hektar Lahan Bukti Korupsi di Dinas Perkebunan Malah Jadi Galian C

Enggran Eko Budianto - detikNews
Rabu, 18 Nov 2015 15:42 WIB
Foto: Enggran Eko Budianto
Mojokerto - Sejak 2009 silam, lahan seluas 53 hektar di Desa Gading, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto resmi disita negara terkait kasus korupsi Dana Penguatan Modal Usaha Kelompok (PMUK) untuk program bongkar ratoon dan rawat ratoon di Dinas Perkebunan Provinsi Jatim yang mengakibatkan kerugian negara Rp 12 miliar lebih.

Namun, saat ini lahan tersebut justru digarap oleh CV Bumi Leuser Samudra (BLS) untuk galian C. Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto pun mengancam akan memidanakan pihak CV BLS sebab mencuri aset negara.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto, Dinar Kripsiaji mengatakan, lahan seluas 53 hektar itu resmi disita negara berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto No 627/Pid.B/2010/PN.Mkt sejak 2009 silam.

Dalam putusan tersebut, lanjut Dinar, pengadilan juga memvonis bersalah 3 orang terdakwa. Antara lain, Rini Sukriswati PNS Dinas Perkebunan Jatim selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), Makmun Rosyad selaku Ketua KUB Rosan Kencana, serta Wahyu Teguh Wiyono selaku Bendahara KUB Rosan Kencana.

Para terpidana itu terbukti bersalah mengalihkan dana PMUK untuk membangun pabrik gula di atas lahan yang terletak di Desa Gading. Melalui KUB Rosan Kencana Perkasa, lahan seluas 53 hektar itu dibeli dari para petani dengan dana hasil korupsi tersebut.

"Itu sudah disita negara tahun 2009 lalu terkait kasus korupsi dengan terpidana Rini," kata Dinar kepada detikcom, Rabu (18/11/2015).

Yang mengejutkan, lanjut Dinar, setelah disita menjadi milik negara, lahan tersebut digarap oleh CV Bumi Leuser Sejahtera untuk galian C. Itu juga terbukti saat Komisi C DPRD Kabupaten Mojokerto melakukan inspeksi mendadak (sidak) dua hari yang lalu.

"Sampai kemarin masih ada aktivitas penggalian. Sudah kami peringatkan untuk dihentikan. Kalau masih berlanjut akan kami laporkan ke polisi atas pencurian aset negara," tandasnya.

Sedikitnya 3 eskavator terlihat mengeruk tanah uruk bercampur bebatuan di lahan tersebut. Sejumlah dump truk terlihat keluar masuk mengangkut hasil galian.

"Aktivitas pertambangan ini tentu ilegal, status lahan ini barang bukti (BB) yang sudah disita negara. Maka dari itu kami minta dihentikan dulu," ujar Ketua Komisi C DPRD Mojokerto, Aang Rusli Ubaidillah.

Sementara penanggungjawab lapangan CV BLS, Sugeng berdalih, aktivitas pengerukan tanah uruk di lahan tersebut bukan aktivitas penambangan. Menurutnya, pihak BLS hanya mengambil kembali tanah uruk yang belum dibayar oleh KUB Rosan Kencana Perkasa.

"Kami mengambil tanah uruk kami yang belum terbayar, nilainya sekitar Rp 27 miliar," kilahnya.

CV BLS sendiri merupakan sub kontraktor yang ambil bagian untuk menguruk lahan seluas 53 hektar itu saat pabrik gula KUB Rosan Kencana Perkasa akan dibangun. Namun, setelah kasus korupsi tersebut mencuat, praktis proyek pembangunan pabrik dibatalkan. Pekerjaan pengurukan pun belum sempat dibayar.

Perlu diketahui, Dana Penguatan Modal Usaha Kelompok (PMUK) untuk program bongkar ratoon dan rawat ratoon Propinsi Jawa Timur adalah program pemerintah pusat yang bersumber dari APBN.

Dana ini diperuntukkan meningkatkan produksi dan produktiivitas tebu di Provinsi Jawa Timur melalui program pembibitan tebu, bongkar ratoon, rawat ratoon dan usaha agribisnis berbasis tebu. Anggarannya termuat dalam DIPA pada Dinas Perkebunan Jatim, mulai tahun 2003-2008. (ugik/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.