Informasi yang dihimpun detikcom menyebutkan, dalam penggerebekan polisi mengamankan 5 truk barang bukti terdiri dari 46 sepeda motor, 7 ayam aduan dan berbagai jenis alat judi sabung ayam. Polisi mengamankan aksi judi sabung ayam ini saat perjudian tersebut masih berlangsung. Selain mengamankan 5 truk barang bukti, polisi juga mengamankan 10 pelaku perjudian.
Kapolres Lamongan, AKBP Trisno Rahmadi mengatakan, penggerebekan yang dilakukan berkat laporan masyarakat. Saat penggerebekan pihaknya melibatkan puluhan aparat, baik dari Polres Lamongan maupun Polsek Babat.
"Semuanya terungkap berkat laporan dari masyarakat yang resah dengan kegiatan perjudian tersebut," kata kapolres kepada wartawan, Selasa (17/11/2015).
Tak tanggung-tanggung, 10 orang yang diamankan berasal dari kecamatan di Lamongan dan Tuban. Mereka dibawa ke Mapolres Lamongan untuk dimintai keterangan.
"Jika terbukti akan dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tambahnya. (fat/fat)











































