"KPU Mojokerto wajib menghadapi itu (gugatan pasangan Nisa-Syah)," kata Komisioner KPU RI, Arief Budiman saat melakukan supervisi ke kantor KPU Kabupaten Mojokerto, Minggu (15/11/2015).
Eks anggota KPU Provinsi Jatim ini menuturkan, pihaknya pun tak akan lepas tangan jika KPU Kabupaten Mojokerto menghadapi gugatan di PTUN maupun saat dilaporkan ke DKPP. "KPU kan hierarkis. Tentu kami akan memberikan pendapat," tegasnya.
Kubu pasangan Nisa-Syah bakal melakukan upaya hukum setelah dicoret oleh KPU Kabupaten Mojokerto dari peserta Pilbup 2015, Sabtu (14/11) malam. Salah satunya menggugat keputusan KPU Kabupaten Mojokerto No 61/Kpts/KPU Kab-014.329790/2015 tanggal 14 November 2015 yang menganulir keputusan penetapan paslon peserta Pilbup 2015 No 31/Kpts.KPU-Kab-014.329790/2015 tertanggal 24 Agustus 2015.
Adanya keputusan yang baru tersebut mencoret pasangan Nisa-Syah dari peserta Pilbup 2015. Kubu Nisa-Syah menilai keputusan KPU Kabupaten Mojokerto menyalahi ketentuan sebab didasari putusan MA yang dinilai cacat hukum.
Senada dengan Arief, Ketua KPU Kabupaten Mojokerto, Ayuhannafiq juga menyatakan kesiapannya. "Kami siap menghadapi segala kemungkinan pasca keputusan ini. Termasuk jika digugat," tandasnya.
Sementara sebagian besar logistik untuk Pilbup siap digunakan. Meliputi kotak dan bilik suara, serta bantalan dan alat coblos. Hanya ada dua item logistik Pilkada yang belum siap. Yakni surat suara dan formulir-formulir.
"Karena kedua logistik tersebut mencantumkan nama pasangan calon. Karena ada pengurangan pasangan calon maka harus disesuaikan," kata Arief kepada wartawan.
Meski dimikian, Arief menegaskan KPU Kabupaten Mojokerto masih punya cukup waktu untuk menyesuaikan desain surat suara dan formulir-formulir, mencetak, melipat, dan mendistribusikan hingga ke tempat pemungutan suara (TPS).
"Melihat tahapan, masih bisa (penyediaan surat suara dan formulir-formulir). Awal Desember nanti akan didistribusikan ke kecamatan-kecamatan," tegasnya.
(fat/fat)











































