Dicoret KPU dari Pilbup, Nisa: Kami Didzalimi

Dicoret KPU dari Pilbup, Nisa: Kami Didzalimi

Enggran Eko Budianto - detikNews
Minggu, 15 Nov 2015 14:31 WIB
Mojokerto - Calon bupati nomor urut 1, Choirun Nisa angkat bicara pasca dicoret KPU Kabupaten Mojokerto dari peserta Pilbup 2015. Eks Wakil Bupati Mojokerto periode 2010-2015 itu merasa didzalimi.

"Saat ini kami lagi dizalimi, perjalanan kita sama-sama tahu," kata Nisa kepada tim pemenangan di rumah pribadinya di Perumahan Japan Raya, Kecamatan Sooko sesaat setelah resmi dicoret oleh KPU Kabupaten Mojokerto, Sabtu (14/11) malam.

Namun demikian, Nisa meminta agar tim pemenangan dan relawan yang mendukungnya selama ini tak putus asa. Dia mengaku akan menempuh upaya-upaya hukum agar kembali bisa bertarung dalam Pilbup 9 Desember nanti.

"Saya mohon doa panjenengan (anda) semua, kita tidak boleh tinggal diam. Kami tim akan menempuh jalur hukum. Kita harus tetap semangat," ujarnya didampingi suaminya, Sihabul Irfan Arif, Ketua PCNU Kabupaten Mojokerto.

Nisa kembali maju ke Pilbup 2015 berpasangan dengan eks politisi DPD Golkar Jatim, Arifudinsjah. Paslon nomor urut 1 ini diusung 4 parpol Koalisi Sabara. Antara lain, PKB, PPP, Hanura, dan PBB.

Namun, Sabtu (14/11) malam, KPU Kabupaten Mojokerto resmi mencoret pasangan Nisa-Syah. Keputusan KPU itu menyusul adanya putusan kasasi MA No 539 K/TUN/PILKADA/2015 tertanggal 3 November 2015 yang mengabulkan permohonan paslon nomor urut 2, Mustofa Kamal Pasa-Pungkasiadi (MKP-Ipung) agar Nisa-Syah dicoret.

Pernyataan Nisa yang merasa dizalimi bukan tanpa alasan. Sejak mendaftar ke KPU akhir Juli lalu, kubu MKP-Ipung yang merupakan lawan terberat berusaha menjegal Nisa-Syah.

Satu hal yang terus disoal kubu MKP-Ipung untuk menjegal Nisa-Syah. Yakni surat rekomendasi dukungan dari DPP PPP kubu Djan Faridz No 532/KPTS/DPP/VII/2015 tertanggal 28 Juli 2015 yang digunakan pasangan nomor urut 1 itu untuk mendaftar ke KPU Kabupaten Mojokerto. Kubu MKP-Ipung menuding surat rekom tersebut palsu.

Sementara Ketua Tim Pemenangan Nisa-Syah, Heri Ermawan menyatakan akan menggugat keputusan KPU yang baru No 61/Kpts/KPU Kab-014.329790/2015 tanggal 14 November 2015. Menurut dia, keputusan KPU itu salah besar sebab mengacu pada putusan kasasi MA yang cacat hukum.

"Kalau alasan mencoretnya itu keputusan MA yang cacat hukum, kami akan menggugat KPU ke DKPP juga ke PT TUN," ungkap Heri.

MKP dan Nisa merupakan pasangan Bupati dan Wabup Mojokerto yang terpilih dalam Pilkada 2010. Pada Pilkada 2015, keduanya memilih pecah kongsi.

MKP kembali maju memilih berpasangan dengan seorang pengusaha tebu, Pungkasiadi. Paslon nomor urut 2 ini diusung 7 parpol Koalisi Purbantara. Yakni, Partai Golkar, NasDem, Gerindra, PKS, PAN, Demokrat, dan PDIP.

Sementara Nisa memilih berpasangan dengan eks politisi dari DPD Partai Golkar Jatim, Arifudinsjah. Paslon nomor urut 1 ini diusung 4 parpol Koalisi Sabara. Yakni, PPP, Hanura, PBN, dan PKB. Selain kedua paslon tersebut, Pilkada Mojokerto juga bakal diramaikan paslon independen, Misnan Gatot-Rahma Shofiana. (fat/fat)
Berita Terkait