Dicoret dari Pilbup, Kubu Nisa-Syah akan Gugat KPU Mojokerto

Dicoret dari Pilbup, Kubu Nisa-Syah akan Gugat KPU Mojokerto

Enggran Eko Budianto - detikNews
Sabtu, 14 Nov 2015 22:40 WIB
Foto: Enggran Eko Budianto
Mojokerto - Tim pemenangan pasangan cabup-cawabup Choirun Nisa-Arifudinsjah (Nisa-Syah) tak tinggal diam menyusul keputusan KPU Kabupaten Mojokerto yang mencoret paslon nomor urut 1 dari peserta Pilbup 2015. Kubu Nisa-Syah akan menggugat dan melaporkan penyelenggara pemilu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Hal itu dikatakan Ketua Tim Sukses pasangan Nisa-Syah, Heri Ermawan. Dia menilai, keputusan KPU Kabupaten Mojokerto yang malam ini resmi mencoret Nisa-Syah merupakan sebuah pelanggaran serius.

"Kami masih mempelajari alasan mencoretnya itu, kalau alasan mencoretnya itu keputusan MA yang cacat hukum, kami akan menggugat KPU ke DKPP juga ke PT TUN," kata Heri saat dihubungi Sabtu (14/11/2015).

Heri menjelaskan, objek yang akan digugat ke PT TUN Surabaya itu adalah Keputusan KPU Kabupaten Mojokerto No 61/Kpts/KPU Kab-014.329790/2015 tanggal 14 November 2015 yang menganulir keputusan penetapan paslon peserta Pilbup 2015 No 31/Kpts.KPU-Kab-014.329790/2015 tertanggal 24 Agustus 2015. Keputusan tersebut mencoret pasangan Nisa-Syah dari peserta Pilbup 2015. "Yang kami gugat keputusan KPU yang baru," tegasnya.

Menurut Heri, keputusan KPU yang baru itu merupakan pelanggaran serius sebab diambil berdasarkan putusan kasasi MA yang cacat hukum.

Alinea ke 4 amar putusan MA yang dinilai cacat hukum itu berbunyi:

"Mewajibkan tergugat (KPU Kabupaten Mojokerto) untuk menerbitkan Keputusan dan Berita Acara yang baru sebagai pengganti Keputusan dan Berita Acara yang dinyatakan batal tersebut dengan terlebih dahulu mencoret/mengeluarkan pasangan calon nomor 3 yaitu Dra. Hj. Choirun Nisa, M.Pd sebagai calon Bupati, dan H. Arifudinsjah, SH sebagai calon Wakil Bupati."

Adanya kalimat 'pasangan calon nomor 3' dalam amar putusan itu lah yang membuat produk hukum MA ini dinilai kubu Nisa-Syah cacat hukum. Pasalnya, dalam objek yang digugat, Keputusan KPU Kabupaten Mojokerto No 31/Kpts.KPU-kab-014.329790/2015, paslon Nisa-Syah bukan lah pasangan nomor 3.

Lantas adakah aksi massa pendukung Nisa-Syah pasca pencoretan malam ini? "Iya besok (15/11), Sudah ada pemberitahuan ke polisi, ini kehendak masyarakat sendiri. Kami mengimbau jangan terprovokasi ke tindakan anarkis," pungkas Heri.

KPU Kabupaten Mojokerto resmi mencoret paslon bupati-wabup nomor urut 1, Nisa-Syah dari peserta Pilkada 2015. Keputusan pencoretan itu diambil KPU Kabupaten Mojokerto usai menggelar rapat pleno tertutup di ruang sekretaris kantor KPU Kabupaten Mojokerto di Jalan RA Basoeni, sekitar pukul 19.05 Wib. (fat/fat)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.