Keputusan pencoretan itu diambil KPU Kabupaten Mojokerto usai menggelar rapat pleno tertutup di ruang sekretaris kantor KPU Kabupaten Mojokerto di Jalan RA Basoeni, Sabtu (14/11/2015) sekitar pukul 19.05 Wib. Hasil rapat yang digelar selama sekitar 25 menit itu, KPU resmi mengumumkan beberapa keputusan yang dituangkan dalam berita acara No 47/BA/XI/2015 tentang rapat pleno tindak lanjut putusan MA tertanggal 14 November 2015.
"Kami ambil beberapa keputusan, yang pertama merubah berita acara No 28/BA/VIII/2015 dan keputusan KPU Kabupaten Mojokerto No 31/Kpts.KPU-Kab-014.329790/2015 tentang penetapan paslon bupati-wabup peserta pemilihan bupati dan wakil bupati Mojokerto tertanggal 24 Agustus 2015," kata ketua KPU Kabupaten Mojokerto, Ayuhanafiq kepada wartawan.
Dengan diubahnya surat keputusan tersebut, lanjut Ayuhanafiq, pihaknya memutuskan mencoret paslon Nisa-Syah dari peserta Pilkada 2015. "Yang ke dua Membatalkan atau mencoret pasangan calon bupati dan wakil bupati Choirun Nisa-Arifudinsjah," ujarnya.
Dalam rapat pleno yang dijaga ketat puluhan anggota TNI-Polri itu, KPU Kabupaten resmi mengganti surat keputusan No 31/Kpts.KPU-Kab-014.329790/2015 tentang penetapan paslon bupati-wabup peserta Pilkada tertanggal 24 Agustus 2015 dengan Keputusan KPU Kabupaten Mojokerto No 61/Kpts./KPU Kab-014.329790/2015 tertanggal 14 November 2015.
Menurutnya, mulai hari ini peserta Pilkada Mojokerto hanya 2 paslon. Yakni, pasangan MKP-Ipung dan pasangan independen Misnan Gatot-Rahma Shofiana. Sementara terkait nomor urut, Ayuhanafiq menegaskan tetap sesuai dengan hasil pengundian nomor urut 25 Agustus 2015. Pasangan MKP-Ipung nomor urut 2, sedangkan paslon Misnan-Gatot nomor urut 3.
"Jumlah pasangan calon bupati dan wakil bupati yang ditetapkan sebanyak 2 paslon," tegasnya.
Lantas bagaimana dengan surat suara? "Soal surat suara mengacu pada PKPU yang mengatur desain surat suara, kami akan cetak hanya dengan 2 paslon, tidak ada nomor 1, dihilangkan," pungkasnya.
Keputusan KPU Kabupaten Mojokerto malam ini menyusul adanya putusan MA yang dimenangkan kubu paslon nomor urut 2, Mustofa Kamal Pasa-Pungkasiadi (MKP-Ipung). Amar putusan MA No 539 K/TUN/PILKADA/2015 tertanggal 3 November 2015 itu mengabulkan permohonan kubu paslon MKP-Ipung yang menggugat keputusan KPU Kabupaten Mojokerto.
(fat/fat)











































