"Kami mendapat laporan bahwa pelaksanaan eksekusi Cinderella (PT CVI) bermasalah dengan dugaan penyalahgunaan wewenang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan melanggar HAM," kata salah satu anggota komisi III DPR RI Adies Kadir di Pengadilan Tinggi (PT) Jatim, Kamis (12/11/2015).
Karena itu kedatangan Adies di PT Jatim beserta anggota komisi III DPR RI yang lain salah satunya hendak mendalami laporan tersebut. Adies sendiri sudah meminta penjelasan ke PN Surabaya yang mengatakan jika eksekusi tersebut sudah sesuai prosedur.
Meski begitu, Adies tidak menelan mentah-mentah penjelasan tersebut. Adies tetap meminta data-data yang dimiliki PN Surabaya terkait eksekusi pada awal September 2015 tersebut.
Adies mengaku tidak akan mengintervensi materi pokok hakim. Pihaknya hanya akan melihat substansi apakah ada prosedur yang dilanggar. "Kami akan meminta data, kalau ditemukan pelanggaran atau kejanggalan, kami akan memanggil pihak PN Surabaya," tandas Adies.
Kuasa hukum PT CVI Budi Kusumaningatik memang sempat protes jika pelaksanaan eksekusi PT CVI pada awal September 2015 lalu dinilai telah melanggar hukum dan HAM. Melanggar hukum karena dinilai ada pelanggaran dalam proses eksekusi. Dan melanggar HAM karena PT CVI mempunyai banyak buruh yang otomatis tidak bisa bekerja selepas pelaksanaan eksekusi.
"Kasus itu sudah kami laporkan ke Komnas HAM dan DPR RI akhirnya merespon laporan kami," ujar Atik. (fat/iwd)










































