Demo Buruh di depan Grahadi, Jalan Gubernur Suryo Ditutup

Demo Buruh di depan Grahadi, Jalan Gubernur Suryo Ditutup

Rois Jajeli - detikNews
Selasa, 10 Nov 2015 15:02 WIB
Demo Buruh di depan Grahadi, Jalan Gubernur Suryo Ditutup
Foto: Rois Jajeli
Surabaya - Ratusan buruh dari berbagai daerah kawasan industri yang termasuk wilayah ring I (Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Pasuruan dan Mojokerto) menggelar demo di depan gedung negara Grahadi. Aksi ratusan buruh ini membuat arus lalu lintas Jalan Gubernur Suryo ditutup total.

Dari pantauan detikcom, petugas kepolisian menutup jalur yang menuju ke Jalan Gubernur Suryo. Arus lalu lintas dari Jalan Basuki Rahmat menuju ke Gubernur Suryo dialihkan menuju ke Jalan Embong Malang. Sedangkan dari Jalan Tunjungan menuju ke Gubernur Suryo dialihkan ke Jalan Embong Malang.

Dalam aksinya, massa yang tergabung dalam Serikat Pekerja Serikat Buruh Jawa Timur Menggugat (Sapu Jagat) datang mengendari bus dan sepeda motor siang tadi, Selasa (10/11/2015). Kemudian, mereka membentuk barisan dan berorasi di depan gedung Grahadi yang dipasang kawat berduri.

"Kami menuntut pemerintah mencabut PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan, atau (Presiden) Jokowi turun," ujar Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Timur Pujianto.

Selain menuntut pencabutan PP No 78, mereka juga meminta kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) Tahun 2016 di daerah ring I mengalami kenaikan 22 persen dari UMK Tahun 2015.

"Kalau di luar ring I kenaikannya minimal 30 persen, karena jarak disparitas antara ring I dan di luar ring I terlalu tinggi. Apalagi PP merubah aturan yang sudah ditetapkan UU No 13 Tahun 2003 tentang pengupahan," tegasnya.

Pujianto yang juga salah satu koordinator di Sapu Jagat menambahkan, PP No 78 Tahun 2015 ini dinilai dapat membunuh keberlangsungan buruh.

"PP sekarang ini membunuh, karena ketentuan upah tidak berdasarkan KHL (kebutuhan hidup layak). PP juga tidak melibatkan dewan pengupahan. Penetapan upah hanya berdasarkan upah lama ditambah inflasi dan kesejahteraan. Peninjauannya juga hanya 5 tahun sekali," jelasnya.

Massa aksi dari daerah padat industri di daerah ring I ini juga meminta Gubernur Jawa Timur Soekarwo untuk memperhatikan nasib buruh.

"Kami juga meminta gubernur untuk memberikan rekomendasi ke Presiden jokowi, agar mencabut PP 78 dan menaikan upaha 22 persen," tandasnya. (fat/fat)
Berita Terkait