Burung yang Diamankan dari Kapal ini Dijual di Semarang dan Surabaya

Burung yang Diamankan dari Kapal ini Dijual di Semarang dan Surabaya

Imam Wahyudiyanta - detikNews
Selasa, 10 Nov 2015 13:58 WIB
Burung yang Diamankan dari Kapal ini Dijual di Semarang dan Surabaya
Foto: Imam Wahyudiyanta
Surabaya - Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus membawa burung langka dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan menuju Surabaya. Mereka mengaku baru pertama kali melakukannya.

Mereka adalah Fani warga Sidoarjo, Prasetyo warga Semarang dan Wawan warga Jalan Peneleh, Surabaya

"Ngakunya sih baru pertama kali, tetapi kami tidak percaya," kata Kasubdit Gakkum Polair Polda Jatim Kompol Mustofa kepada wartawan, Selasa (10/11/2015).

Mustofa mengatakan, tersangka Wawan adalah penjual pakan burung. Dia mencari ulat di Semarang dan dijual ke Banjarmasin menggunakan motor. Di sana dia bertemu Fani dan Prasetyo. Ketiganya lalu bermufakat membawa burung untuk dijual di Surabaya dan Semarang.

"Mereka membeli burung dari orang di Kalimantan sana. Burung itu sepertinya di dapatkan dari hutan, bukan ditangkarkan," ujar Mustofa.

Burung yang dibeli adalah 24 ekor beo, 18 ekor ciung air coreng 1 ekor pelatuk, 22 ekor kolibri, 1 ekor puyuh mahkota/puyuh senguyan/mambru, 408 ekor cicak ijo, 16 ekor cicak jenggot, 468 ekor murai batu, 9 ekor serindil melayu, dan 10 ekor kacer. Jumlah totalnya adalah 1.005 ekor.

Bahkan, kata Mustofa, salah satu tersangka yakni Fani sudah mentransfer uang sebanyak Rp 17 juta kepada penjual burung tersebut. Burung itu dibeli seharga Rp 100-250 ribu. Rencananya, burung itu hendak dijual lagi di Surabaya dan Semarang seharga Rp 170-450 ribu.

"Contohnya beo, dibeli Rp 250 ribu dan dijual Rp 450 ribu. Cucak ijo dibeli Rp 120 ribu dan dijual Rp 200 ribu," lanjut mantan Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak itu.

Ketiga tersangka, kata Mustofa, dijerat dengan pasal 31 ayat 1 UU No. 16 tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan jo pasal 55 KUH Pidana yang berbunyi 'barang siapa dengan sengaja membawa hama dan penyakit hewan karantina yang dimasukkan dibawa atau dikirim dari suatu area ke area lain di dalam dan/atau di luar wilayah negara Republik Indonesia dikarenakan tindakan karantina'. Pasal tersebut ancaman pidananya penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 150 juta. (iwd/fat)
Berita Terkait