Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, keterangan saksi ahli dan bukti teknologi informasi sudah cukup untuk menjerat HL sebagai tersangka.
"Dua alat bukti itu sudah cukup," kata Kombes Pol Raden Prabowo kepada wartawan di Markas Polsek Sumbersuko, Senin (9/11/2015).
Sebelumnya HL, sempat diperiksa di Polda Jatim, namun kepolsian masih belum cukup bukti. Namun polisi terus mendalami kasus ini, dan menduga masih ada pelaku lain yang terlibat. "Siapa tahu ada tersangka baru lagi atau siapa penyuruhnya." ujarnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 336 KUHP ayat 2 dan Pasal 139 UU IT, ancaman hukuman 5 dan 8 tahun penjara.
Kini tersangka masih diperiksa di Polsek Sumbersuko. Namun polisi enggan membeberkan identintas tersangka. Selanjutnya penahanan tersangka akan dilakukan di Polda Jatim.
Dari pantauan detikcom, terlihat mantan anggota DPRD Lumajang yang ikut diperiksa. Diduga dia dimintai keterangan sebagai saksi.
Salah satu korban teror, Wawan Sugiarto atau Iwan wartawan TV One, merasa bersyukur karena polisi sudah menetapkan tersangka.
"Kita ingin polisi mengusut tuntas," tegasnya. (fat/fat)











































