Pria asal Desa Tampungrejo, Kecamatan Puri ini menjadi makelar kasus (markus) pemerkosaan dengan terdakwa anak seorang perwira polisi yang berdinas di Polres Kota Mojokerto. Dengan dalih untuk menyuap hakim PN Sidoarjo, Zuhri bersama beberapa rekannya diduga memeras korban hingga Rp 250 juta.
Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa di ruang sidang Candra PN Mojokerto, Kamis (5/11/2015), Zuhri dicecar sejumlah pertanyaan oleh jaksa penuntut umum (JPU), Dedi Irawan. Pertanyaan JPU terfokus pada keterlibatan adik ipar eks Bupati Mojokerto itu dalam upaya penyuapan terhadap hakim PN Sidoarjo yang mengadili perkara pencabulan dengan terdakwa Audisatria Dirgantara, putra dari KBO Sat Sabhara Polres Kota Mojokerto, Iptu Abdoh Unteardhi.
"Pak Uun (Unteardhi) pernah cerita soal anaknya yang terjerat kasus di PN Sidoarjo ke rumah saya. Saya diminta bantuan untuk menyelesaikan kasus tersebut," kata Zuhri menjawab pertanyaan JPU.
Untuk membantu korban, pada Januari 2014, adik ipar eks Bupati Mojokerto ini menghubungi Suroso Hadi Saputro, anggota sebuah LSM di Tulungagung. Menurut Zuhri, pria kenalannya itu mengaku memiliki bos seorang perwira tinggi bernama Brigjen Pol Sempurna Tarigan yang diklaim berdinas di Mabes Polri. Kepada korban, Zuhri meyakinkan bahwa Suroso melalui orang penting di Jakarta itu bisa menyelesaikan perkara yang menjerat anak korban di PN Sidoarjo.
Percaya dengan janji terdakwa dan rekannya, Unteardhi bersama istrinya dipertemukan dengan beberapa orang di Surabaya. Orang-orang yang baru dikenal korban itu mengaku tim dari Jakarta yang diutus oleh bos Suroso. Tim tersebut meminta uang pelicin dari korban dengan dalih untuk menyuap beberapa pihak agar anak korban bebas dari jeratan hukum.
"Pak Uun diminta membayar Rp 300 juta agar anaknya bebas. Uang itu belum termasuk biaya akomodasi tim selama di Surabaya," ujar Zuhri.
Setelah korban membayar uang pelicin hingga Rp 250 juta secara bertahap, janji terdakwa dan rekan-rekannya ternyata hanya isapan jempol. Anak korban, Audisatria justru dijatuhi vonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim PN Sidoarjo.
Dalam persidangan siang ini yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sunarti, Zuhri berusaha mengelak keterlibatannya menipu korban. Namun, adik ipar eks Bupati Mojokerto itu tak bisa berkutik saat JPU menunjukkan barang bukti berupa beberapa lembar kwitansi pembayaran uang dari Iptu Unteardhi ke terdakwa.
"Kerugian korban Rp 250 juta," kata JPU Dedi Irawan kepada wartawan usai persidangan.
Akibat perbuatannya, Zuhri didakwa dengan Pasal 378 juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto pasal 64 ayat (1) KUHP. Sayangnya, sampai saat ini, tersangka Suroso dan Sempurna Tarigan masih buron. (bdh/bdh)











































