"Sejak sebulan lalu, kami sudah tidak bisa bekerja," kata Mujayin Arofin, salah satu perwakilan pekerja tambang saat menemui Bupati Lumajang As'at Malik di Gedung DPRD Lumajang, Kamis (5/11/2015).
Pasalnya, kata Mujayin, profesi penambang pasir tradisional sebagai satu-satunya mata pencaharaian untuk menghidupi keluarga. "Hanya pasir, jadi ketika tidak ada kami nganggur sampai nyari utangan," katanya.
Mujayin menjelaskan, selama bekerja sebagai penambang tradisional dirinya diupah sebesar Rp 40 ribu per bak pasir pikap dan Rp 80 ribu per bak pasir truk.
Sementara Bupati Lumajang As'at Malik mengatakan, pihaknya sudah mengupayakan untuk membuka kembali penambangan. Namun masih banyak persyaratan dan prosuder yang harus diselesaikan terlebih dulu.
"Masalah izin juga dipegang oleh Pemprov Jatim," katanya.
Informasi yang dihimpun, siang ini ESDM Jatim akan melakukan koordinasi kembali dengan pemkab, polisi, dan 20 pemegang IUP (Izin Usaha Penambangan). (bdh/fat)











































