Kepala BLH Lamongan Ditetapkan Tersangka

Kepala BLH Lamongan Ditetapkan Tersangka

Eko Sudjarwo - detikNews
Selasa, 03 Nov 2015 17:30 WIB
Foto: Eko Sudjarwo
Lamongan - Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Lamongan, Sukiman ditetapkan tersangka kasus gratifikasi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa).

Sukiman menjalani pemeriksaan di kantor Kejari Lamongan Jalan Veteran, didampingi penasehatnya, Muhammad Irfan Khoiri. Sukiman sendiri sebelumnya telah ditetapkan tersangka kasus gratifikasi sebesar Rp 200 juta dalam pembangunan PLTSa Lamongandi Desa Tambakboyo, Kecamatan Tikung.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Lamongan, Edy Subhan mengatakan, selama dalam pemeriksaan tersangka dinilai cukup kooperatif. Dengan di dampingi kuasa hukumnya, Sukiman tidak memberikan keterangan yang berbelit-belit.

"Kami menanyakan sebanyak 24 pertanyaan yang semuanya seputar gratifikasi," jelasnya kepada wartawan, Selasa (3/11/2015).

Edy menuturkan, tersangka juga mengakui jika dirinya menerima gratifikasi sebesar Rp 200 juta untuk pembangunan PLTSa. Hingga k ini, lanjut Edy, belum ada tersangka baru dalam kasus gratifikasi. Meski begitu pihaknya akan memanggil sejumlah saksi untuk kelengkapan berkas.

"Kalau saksi ada untuk kelengkapan BAP, dari lingkungan BLH dan luar, dari rekanan," urainya.

Sementara penasehat Hukum Sukiman, Muhammad Irfan Khoiri kepada wartawan membenarkan dalam perkembangannya kliennya disebut telah mengakui telah menerima gratifikasi dalam pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa).

Ia menegaskan, kliennya menerima uang sebesar Rp 200 juta dari rekanan. "Ya memang diakui dia menerima gratifikasi dari rekanan, kurang lehih Rp 200 juta," tegasnya.

Irfan menjelaskan, uang sebesar Rp 200 juta tersebut tidak masuk dalam kantong pribadi kliennya melainkan digunakan untuk kepentingan BLH. Uang tersebut, terang Irfan, digunakan untuk taman dan sejumlah perbaikan lainnya.

"Ya digunakan untuk perbaikan taman, perbaikan pintu dan sebagainya," ungkapnya. (iwd/fat)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.