Lama membujang menjadi alasan BW melakukan perbuatan bejatnya itu di lingkungan sekolah. Ibu kandung korban, As (43) mengatakan, ulah bejat BW terkuak berkat pengaduan salah seorang pedagang makanan yang biasa mangkal di sekolah putrinya. Pedagang tersebut kerap menerima keluhan dari korban.
Apa yang diceritakan si pedagang benar-benar membuat As kaget. Bagaimana tidak, guru yang seharusnya mendidik dan melindungi muridnya selama di sekolah justru tega melakukan perbuatan asusila terhadap putrinya.
Menurut As, si bungsu dari 5 bersaudara yang masih duduk di bangku kelas 3 SD itu berulang kali dicabuli gurunya sendiri. Ironisnya, perbuatan itu dilakukan di lingkungan sekolah.
"Setelah saya tanya, anak saya akhirnya mengaku sejak kelas 2 SD dibegitukan oleh pelaku. Ketika istirahat atau jam pelajaran, anak saya diseret ke kamar mandi, pernah juga ke musala dan UKS (Unit Kesehatan Sekolah)," kata As kepada wartawan ditemui di rumahnya, Selasa (3/11/2015).
Tak terima dengan ulah pelaku yang tega merenggut mahkota putrinya, As memutuskan menempuh jalur hukum. Dia melaporkan BW ke Polres Mojokerto. Yang menjadi beban bagi dirinya bukan soal menghukum pelaku. Namun, bagaimana memulihkan trauma yang dialami putri sulungnya itu.
Sejak kasus ini mencuat, korban tak mau masuk sekolah. Bocah 9 tahun itu memilih menutup diri di dalam rumahnya. Ironisnya, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto dan P2TP2A tak kunjung turun tangan untuk membantu memulihkan trauma yang dialami korban.
"Anak saya tak mau sekolah sejak Kamis (29/10) lalu, sampai hari ini tidak ada dari pemerintah yang datang ke rumah membantu memulihkan kondisi anak saya. Sebagi ibu saya berharap anak saya bisa sekolah lagi walaupun harus pindah sekolah," ujar ibu 5 anak ini sembari meneteskan air mata.
Informasi yang dihimpun detikcom dari sekolah tempat BW mengajar, tersangka mengajar sekitar 5 tahun di sekolah tersebut. Guru olahraga itu berstatus guru tak tetap (GTT). Sampai usianya yang menginjak 55 tahun, BW ternyata belum pernah menikah.
Sementara Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Budi Santoso mengatakan, setelah menerima laporan keluarga korban, Kamis (29/10), esok harinya pihaknya memanggil BW. Setelah menjalani pemeriksaan, guru olahraga itu ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke tahanan Polres Mojokerto.
Kepada polisi BW mengaku tega mencabuli muridnya sendiri lantaran lama tak punya istri. Selain itu, pria asal Kecamatan Kutorejo itu tergiur dengan kemolekan tubuh korban yang tergolong bongsor meski masih kelas 3 SD.
"Pelaku sampai saat ini membujang, alasannya tidak mau menikah karena tidak punya uang," kata Budi.
Kepada penyidik, lanjut Budi, BW mencabuli korban sebanyak 3 kali. Perbuatan bejat itu dilakukan tersangka di kamar mandi, musala, dan UKS sekolah tempat korban belajar saat jam istirahat maupun saat jam pelajaran berlangsung.
"Modusnya, tersangka merayu korban dengan memberi uang Rp 2.000 setiap kali melakukan perbuatannya. Uang segitu buat anak-anak kan besar," ujarnya.
Budi menambahkan, ternyata BW tak hanya sekali mencabuli muridnya sendiri. Beberapa tahun lalu, saat statusnya sebagai pegawai negeri sipil (PNS) yang mengajar di salah satu sekolah dasar di Kecamatan Kutorejo, tersangka juga pernah melakukan perbuatan serupa terhadap muridnya. Akibat ulahnya, saat itu BW pun dipecat sebagai PNS.
Apakah pelaku mengidap gangguan seksual berupa pedofilia atau penyuka anak kecil? "Secara teori kalau orang dewasa suka sama anak-anak bisa dikatakan pedofil. Namun, untuk membuktikan itu harus ada tes kejiwaan," imbuh Budi.
Akibat perbuatannya, BW bakal dijerat dengan Pasal 81 dan 82 UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. "Ancaman pidananya maksimal 15 tahun penjara," pungkas Budi. (iwd/fat)










































