Menurut Kapolres Jember AKBP Sabilul Alif, terbongkarnya kasus itu berkat adanya informasi dari masyarakat khususnya kalangan petani.
"Selama ini petani mengeluhkan kesulitan mendapatkan pupuk. Kemudian, ada petani yang melaporkan kepada kita tentang bisnis jual pupuk bersubsidi yang dilakukan oleh tersangka," ungkap Sabilul, kepada sejumlah wartawan usai penangkapan, Kamis (29/10/2015).
Menurut Sabilul, pupuk yang diamankan tersebut oleh tersangka sebagian besar disimpan di 3 gudang yang dekat dengan perkebunan.
"Selama ini, pupuk itu dijual kepada warga yang menanam kopi, bukan pada petani pada umumnya," ungkap Sabilul.
Saat menjalani pemeriksaan, lanjut Sabilul, tersangka mengaku bahwa sebelumnya dia merupakan agen resmi penyalur pupuk bersubsidi. Namun pada bulan Mei 2015 lalu, tersangka tersandung masalah dan surat ijinnya dicabut.
"Sebelum ijin itu dicabut, tersangka mendapat dropping pupuk cukup banyak. Dan pupuk yang kami sita ini, diakui tersangka sisa dari dropping pupuk tersebut," sambungnya.
Sejauh ini, kata Sabilul, pihaknya masih mendalami keterangan tersangka guna membongkar adanya indikasi keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
"Ini adalah salah satu upaya kita mendukung program ketahanan pangan yang dicanangkan pemerintah. Penyalahgunaan pupuk bersubsidi jelas merugikan petani dan kasus ini akan kita tuntaskan sampai ke akar-akarnya," pungkas pria asal Gresik ini. (iwd/iwd)










































