Penetapan UMK 2016 Kota Surabaya Diserahkan ke Gubernur

Penetapan UMK 2016 Kota Surabaya Diserahkan ke Gubernur

Zainal Effendi - detikNews
Rabu, 28 Okt 2015 18:27 WIB
Surabaya - Pemerintah Kota Surabaya akan menyerahkan sepenuhnya keputusan Upah Minimum Kota (UMK) Surabaya 2016 ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Karena dari hasil pertemuan Penjabat (Pj) Wali Kota Surabaya Nurwiyatno bersama perwakilan Apindo dan Serikat Buruh ditemukan dua angka yang berbeda.

Besaran dua UMK Surabaya masing masing versi Apindo Rp 3.021.650, sedangkan serikat buruh sebesar Rp 3.111.000 atau selisih Rp 89 ribu.

"Meski berbeda Rp 89 ribu, surat keputusan tetap saya tanda tangani ke Pak Gubernur karena hari ini hari terakhir penyerahan usulan UMK," kata Nurwiyatno pada wartawan di Rumah Dinas Wali Kota Surabaya, Rabu (28/10/2015).

Meski ada perbedaan, Nurwiyatno yang juga menjabat sebagai Kepala Inspektorat Provinsi Jawa Timur yakin kedua belah pihak (Apindo dan Serikat Buruh) bisa menerima keputusan dari Gubernur Jatim.

Selain itu, ia berharap dengan adanya perbedaan usulan UMK bisa menjadi bahan pertimbangan pemprov untuk menentukan besar kecilnya UMK di masing masing daerah.

"Keputusan ini hanya berlaku untuk Surabaya. Yang tentunya akan menjadi pertimbangan bagi pemprov dan saya kira itu kewenangan beliau (Gubernur Jatim, Soekarwo)," imbuhnya.

Nurwiyatno menegaskan, keputusan yang diambilnya berdasarkan kesepakatan bersama sehingga tidak ada silang pendapat setelah penetapan dari Pemprov Jatim.

"Kalau saya win win solution. Mimpi saya, bagaimana kalau selisih Rp 89 ribu itu dibagi dua," tutupnya sambil tertawa.

Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Surabaya Dwi Purnomo mengatakan, dalam rapat pleno penentuan nominal UMK Surabaya tahun 2016, pihaknya tidak bisa memaksakan keinginan.

Hal ini disebabkan masing-masing pihak memiliki dasar. Dalam menetapkan besaran usulan UMK tersebut, Apindo mengacu kepada menteri tenaga kerja. Sementara serikat buruh menggunakan surat edaran gubernur sebagai acuan. Yakni nilai kebutuhan hidup layak sebesar Rp 2.789.806 ditambahkan pertumbuhan ekonomi dan juga inflasi. Maka angka yang didapat adalah Rp 3.111.000, angka yang dianggap sebagai angka cantik.

"Jadi dalam menetapkan usulan besaran UMK ini, Apindo punya angka sendiri dan serikat buruh juga punya angka sendiri. Apindo meminta sekecil-kecilnya sementara serikat buruh meminta sebesar-besarnya.  Kami tidak bisa memaksa keinginan karena masing-masing memiliki dasar," tegas Dwi usai pertemuan. (ze/iwd)
Berita Terkait