9 Orang dari tim Tipikor Kejari Lamongan ini mendatangi kantor BLH Lamongan dengan menggunakan 2 mobil dipimpin langsung oleh Kasi Pidsus Kejari Lamongan, Edy Subhan.
Tim Tipikor Kejari ini langsung menuju ke Lantai 2 kantor BLH di Jl Jaksa Agung Suprapto. Mereka menggeledah setiap ruangan yang ada di lantai 2 itu. Ruangan kepala BLH Lamongan pun tak luput dari penggeledahan.
Kasi Pidsus Kejari Lamongan, Edy Subhan kepada wartawan menyatakan, pengeledahan kantor BLH ini dikaitkan dengan Pengadaan Mesin Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTS) tahun 2014 yang ada di Desa Tambakboyo, Kecamatan Tikung. Edy juga meminta wartawan untuk menunggu perkembangan karena kasusnya masih dalam penyidikan.
"Nilai untuk pembangkit listrik tenaga sampah tersebut sebesar Rp 24 M," katanya.
Edy mengungkapkan, dalam penggeledahan ini tim Tipikor mengamankan beberapa dokumen penting sebanyak 2 dos besar yang berisi surat-surat penting. Surat-surat penting ini selanjutnya dibawa ke mobil Tipikor.
Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTS) diklaim Pemkab Lamongan menjadi pembangkit listrik yang mengolah sampah menjadi energi listrik. (bdh/bdh)











































