"Rokok ini ilegal karena tidak ada surat izin dan tanpa cukai," kata Kabag Humas Polres Sidoarjo AKP Samsul Hadi kepada wartawan, Selasa (27/102015).
Samsul menerangkan, ZAR memproduksi rokok di rumahnya sendiri. Rokok tersebut diberi merk Coffee Stik. ZAR mempunyai empat karyawan yang setiap hari membantunya memproduksi 1,5 slop rokok. Tiap slop berisi 10 pak rokok dan tiap pak berisi 20 batang rokok. Satu pak dijual Rp 4 ribu.
"Tersangka sebenarnya baru belajar membuat rokok. Dia memulainya baru tiga minggu lalu," lanjut Samsul.
Rokok bikinan ZAR, kata Samsul, dipasarkan keluar Jawa. Pria 38 tahun ini menitipkan ke truk yang hendak mengirim barang ke luar Jawa melalui kapal. Barang bukti yang diamankan adalah lima karton rokok dengan merk Coffee Stik, dua bal rokok, 9 buah alat pengemas rokok, dan dua bendel kemasan rokok.
"Semua barang bukti akan kami serahkan ke pihak bea cukai," tandas Samsul. (fat/iwd)










































