Imigrasi Tanjung Perak Amankan 39 WNA Diduga Ilegal

Imigrasi Tanjung Perak Amankan 39 WNA Diduga Ilegal

Imam Wahyudiyanta - detikNews
Sabtu, 24 Okt 2015 03:57 WIB
Imigrasi Tanjung Perak Amankan 39 WNA Diduga Ilegal
Foto: Imam Wahyudiyanta
Surabaya - Sebanyak 39 WNA diamankan petugas imigrasi Tanjung Perak. Mereka terjaring operasi Bumi Pura Wira Wibawa yang dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia.

"Operasi ini kami lakukan 20-22 Oktober 2015. Ini adalah operasi kedua. Operasi pertama pada Mei lalu dengan hasil 9 WNA," kata Kepala Kantor Imigrasi Klas I Tanjung Perak Saffar Muhammad Godam kepada wartawan, Jumat (23/10/2015).

Godam mengatakan, kegiatan ini dilakukan di perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan WNA.  Perusahaan-perusahaan itu ada di Bojonegoro, Tuban, Gresik, dan Lamongan. Hasilnya, 39 WNA diamankan. Mereka berasal dari China (18), Filipina (13), India (1), Taiwan (1), dan Korea Selatan (1). Mereka sudah berada di Indonesia setidaknya 3 minggu.

"Mereka kami duga telah melakukan pelanggaran keimigrasian," lanjut Godam.

Godam selanjutnya akan melakukan penyidikan kepada 39 WNA tersebut untuk mengetahui benar atau salahnya mereka. Jika salah, maka WNA tersebut akan ditindak dengan tindakan paling berat yakni pendeportasian.

Godam menduga bahwa para WNA tersebut melakukan penyalahgunaan izin tinggal dan melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin. Tindakan itu melanggar pasal 122 UU nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.

"Kami juga akan melakukan pemeriksaan terhaap penjamin WNA tersebut," ujar Godam.

Godam menambahkan, para WNA itu tak ditahan. Pihak imigrasi hanya menahan paspor para WNA. Pihak imigrasi tak takut jika para WNA tersebut bakal kabur karena tak ditahan.

"Kalau dia kabur, dia akan menjadi buruan interpol," tandas Godam. (iwd/gik)
Berita Terkait