Akibat perbuatannya itu, PNS yang bekerja di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Cipta Karya - Jember, ini harus menghuni sel tahanan Mapolres Jember.
Menurut Fajar, bisnis Okerbaya itu baru dijalani sekitar 2 mingguan. "Saya anak 3, belum lagi banyak hutang. Akhirnya saya jualan obat ini untuk tambahan pemasukan," ungkap Fajar, usai menjalani pemeriksaan penyidik, Jumat (23/10/2015).
Selama ini, Fajar mengaku menjual Obat itu ke teman-temannya saja. Dari 300 butir obat yang dijual, dia mengaku memperoleh untung sekitar Rp 45 ribu. "Tapi untuk menghabiskan 300 butir itu butuh berhari-hari," ungkap Fajar.
Kasat Narkoba Polres Jember AKP Sukari mengaku masih terus mendalami kasus ini. "Kita masih membidik bandar Okerbaya dari tersangka ini," kata Sukari.
Menurut Sukari, selain meringkus tersangka, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti. "Diantaranya 120 butir Okerbaya jenis TRIHEXYPENYDYL dan uang tunai," pungkas Sukari. (bdh/bdh)











































