Tersangka tertekan sebab reka ulang itu dihadiri istrinya. Proses reka ulang ini mengundang perhatian karyawan PT UMC dan sejumlah warga sekitar lokasi kejadian pembacokan. Beberapa anggota polisi menjaga ketat rekonstruksi ini. Istri tersangka juga turut hadir di lokasi.
Pada adegan pertama, tersangka Waluyo yang memakai kaos tahanan warna biru muda keluar dari mobil Suzuki Ertiga bernopol S 1474 QY. Ditemani rekannya, Imam yang kini berstatus sebagai saksi, pria asal Desa Balongwono, Kecamatan Trowulan itu berjalan masuk ke dalam kantor PT UMC.
Adegan berikutnya, Waluyo kembali keluar dari kantor dealer kantor PT UMC untuk mengambil sebilah celurit di jok mobil. Adegan ke 3, dia melepas kertas pemberitahuan bahwa dirinya bukan karyawan PT UMC yang tertempel di kaca depan kantor.
Reka ulang pun dilanjutkan ke adegan ke 4 saat Waluyo menemui salah seorang karyawan PT UMC, Santoso di ruang tunggu. Tersangka meminta bertemu dengan korban, Hendra Wijaya(39) yang juga bekas atasan korban.
Pada adegan ke 5, dia menemui korban yang sedang berada di ruang kerjanya. Nah, menginjak adegan ke 6, tersangka tiba-tiba pingsan di ruangan kerja korban. Padahal, adegan tersebut merupakan adegan pokok saat pria bertubuh tambun ini membacok korban dengan sebilah celurit.
Anggota Sat Reskrim Polres Kota Mojokerto pun menggotong tubuh tersangka ke dalam mobil. Proses reka ulang yang sedianya memperagakan 9 adegan terpaksa dihentikan.
"Tersangka pingsan ketika menginjak adegan ke enam. Itu adegan pokok dalam kasus penganiayaan ini saat tersangka membacok korban," kata Kasat Reskrim Polres Kota Mojokerto, AKP Maryoko kepada wartawan.
Menurut Maryoko, tersangka diduga pingsan lantaran mengalami tekanan mental. Pasalnya, proses reka ulang ini disaksikan langsung oleh istri tersangka.
"Setelah diperiksa oleh petugas kesehatan, tersangka kondisinya sehat, tidak sakit apa-apa. Kemungkinan tertekan karena dilihat oleh istrinya," ujarnya.
Saat ini tersangka menjalani perawatan di RS Gatoel, Kota Mojokerto. Maryoko belum bisa memastikan kapan reka ulang kasus penganiayaan ini akan kembali digelar. "Nanti kami agendakan lagi," pungkasnya.
Kasus penganiayaan ini terjadi pada Selasa (6/10) sekitar pukul 09.00 Wib. Tersangka yang ditemani dua orang rekannya mendatangi kantor PT UMC di Jalan Majapahit untuk menanyakan pemecatan terhadap dirinya.
Saat bertemu korban yang juga bekas atasannya, dia mengeluarkan sebilah celurit dan membacok korban. Tersangka mengaku kesal lantaran dipecat dari tempat kerjanya.
Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka bacok di kedua tangannya. Sementara tersangka yang sempat kabur akhirnya menyerahkan diri ke Polres Kota Mojokerto bebera jam setelah kejadian.
(fat/)