Kapolsek Pungging, AKP Agus Purnomo mengatakan, aksi pembacokan ini dilatarbelakangi dendam pribadi. Doni yang menjadi anak buah korban di PT Kurnia Anggun diduga sakit hati lantaran kerap dimarahi korban dengan kalimat yang kasar.
"Motif penganiayaan ini tersangka merasa sakit hati dimarahi dengan kata-kata kotor saat bekerja di pabrik rotan tersebut," kata Agus kepada wartawan, Kamis (22/10/2015).
Kesal dengan perlakuan korban, lanjut Agus, Doni merencanakan niat jahatnya itu. Berbekal sebilah celurit, pria bertato asal Desa Kedungmunggal, Kecamatan Pungging ini mencari rumah korban.
Puncaknya pada Selasa (20/10), korban yang sedang dibonceng suaminya dihadang tersangka. Tanpa basa-basi, Doni membacok punggung asisten manajer itu.
Akibatnya, perempuan asal Desa Ngrame, Kecamatan Pungging itu menderita luka robek di punggung. Korban segera dilarikan ke RSUD Dr Soekandar Mojosari untuk menjalani perawatan.
"Saat kejadian, suami korban yang berhasil melerai. Tersangka juga berhasil diamankan warga setempat. Jika tidak, tersangka bisa dimassa warga," ungkapnya.
Tak lama setelah menganiaya korban, lanjut Agus, pihaknya meringkus tersangka tanpa perlawanan. Akibat perbuatannya, Doni dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP. "Ancaman pidananya di bawah 5 tahun penjara. Tersangka kami tahan," tandasnya.
Sementara Doni mengaku tega membacok korban lantaran kerap dimarahi dengan kata-kata kasar. "Saya kesal dengan perkataan Bu Malika beberapa hari lalu di dalam pabrik. Masak saya kerja kok dibilang tidak. Apalagi dia juga memarahi dengan kata-kata kotor," ujarnya. (fat/bdh)