Forum Independen Datangi KPU Pertanyakan Nama Dewanti Rumpoko

Forum Independen Datangi KPU Pertanyakan Nama Dewanti Rumpoko

Muhaammad Aminudin - detikNews
Kamis, 22 Okt 2015 14:39 WIB
Malang - Kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang dipertanyakan oleh Forum Independen Masyarakat Malang (FIMM). Mereka mempertanyakan nama salah satu calon yang tidak menggunakan nama asli.

Massa datang yang dengan membawa pickup dilengkapi pengeras suara, menuntut KPU Kabupaten Malang melaksanakan tugas sesuai sumpah jabatan dan wewenangnya.

Koordinator aksi Haris Budi Kuncahyo mengatakan, KPU harusnya bertindak tegas ketika ada calon yang terdaftar bukan sesuai nama aslinya.

Hal itu dibuktikan dengan pencantuman nama calon bupati nomor urut dua Dewanti Rumpoko yang sebenarnya bukan nama yang sebenarnya. "Namanya aslinya kan Dewanti Ruparin Diah, tetapi di semua tertulis Dewanti Rumpoko," ujarnya disela aksi, Kamis (22/10/2015).

Menurutnya, nama calon kepala daerah harus sesuai dengan yang tertulis pada ijazah. Adanya fakta ini, KPU harus bersikap dengan merubah penetapan calon. "Semestinya mengacu pada nama di ijazah. Ini nyatanya tidak dan KPU harus merubah penetapan calon," tuturnya.

Haris mengaku, akan membawa perkara ini ke jalur hukum atas pelanggaran sebagaiman tercantum dalam KUHP Pasal 263 ayat 1 dan ayat 2. "Sebelumnya Dewan Kehormatan Pemilihan Umum harus turun tangan, karena KPU dan Panwas sudah menodai sumpah jabatannya," akunya.

Pendemo hanya bisa menyuarakan tuntutannya di luar pagar kantor DPRD Kabupaten Malang, dimana kantor KPU Kabupaten Malang berada dalam satu kompleks gedung. Pengamanan diperketat selama jalannya aksi demontrasi.

Sebelumnya, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Malang kemungkinan akan bereaksi keras setelah persoalan perbedaan nama cabup-cawabup tidak diindahkan KPU setempat.

Permintaan untuk mengklarifikasi itu muncul setelah berkas pendaftaran paslon, cabup yang diusung PDIP, Dewanti Rumpoko tidak sesuai dengan nama asli di ijazah Dewanti Ruparin Diah.

Salah satu komisioner KPU Kabupaten Malang, Totok Haryono menyebutkan perbedaan itu tidak terlalu urgen. Pertimbangan itu yang membuat pihaknya tidak menggubris permintaan klarifikasi Panwaslu.

"Namun kita sudah meminta Bu Dewanti dan Pak Sanusi untuk membuat surat keterangan dari RT dan Desa setempat. Itu untuk menyesuaikan keabsahan nama sesuai KTP masing-masing," ujar Totok saat itu.

Dewanti Rumpoko merupakan istri Walikota Batu Eddy Rumpoko yang juga Ketua DPC PDIP Kabupaten Malang. Dewanti diajukan sebagai cabup berpasangan dengan calon wakil bupati Masrifah Hadi. (bdh/bdh)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini