"Kemarin ada 7 orang. Sekarang tinggal 4 orang yang belum menyerahkan surat pengunduran diri dari PNS, anggota dewan," kata Komisioner KPU Jawa Timur Choirul Anam, Rabu (21/10/2015).
Keempat calon kepala daerah yang belum menyerahkan surat pengunduran diri yakni, Hj Kartika Hidayati (calon wakil bupati Lamongan), belum menyerahkan surat pengunduran diri dari anggota DPRD Jatim.
Dr Khusnul Khuluk (calon Bupati Gresik) belum menyerahkan surat pengunduran diri dari PNS. Sugiri Sancoko (calon Bupati Ponorogo) belum menyerahkan surat pengunuduran diri dari anggota DPRD Jatim. Prof Misranto (calon Bupati Ponorogo) belum menyerahkan pengunduran diri dari PNS.
Kata mantan Komisioner KPU Kota Surabaya, berdasarkan PKPU No 12 Tahun 2015 Pasal 68 menyatakan, pasangan calon yang sudah ditetapkan memenuhi persyaratan administrasi oleh KPU menjadi pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, diharuskan menyerahkan SK pemberhentian bagi mereka yang masih berstatus sebagai anggota PNS, TNI/Polri, DPRD dan BUMN/BUMD, paling lambat 60 hari setelah ditetapkan.
"Batas penyerahan surat pengunduran diri kita tunggu sampai besok tanggal 22 Oktober maksimal pukul 23.59 wib malam," terangnya.
Jika sampai besok sesuai batas waktu yang sudah ditentukan belum menyerahkan surat pengunduran diri, maka KPU kabupaten kota melaporkan ke KPU Provinsi Jawa Timur dan diteruskan ke KPU RI.
"Kalau belum diserahkan sesuai batas waktu dan aturan PKPU No 12 Tahun 2015, maka yang bersangkutan bisa dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai calon kepala daerah," katanya.
"Nanti teman-teman di KPU kabupaten akan menggelar rapat pleno terlebih dahulu. Yang jelas sebelum memutuskan TMS, kami akan berkoordinasi dengan KPU RI," jelasnya.
Terkait calon Wali Kota Surabaya Rasiyo, kata Anam, masih belum menyerahkan surat pengunduran diri dari jabatannya di salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Provinsi Jatim. Namun, Rasiyo berbeda dengan calon lainnya, karena penetapannya sebagai kepala daerah masih baru sebulan.
"Kalau Pak Rasiyo kan penetapannya berbeda dengan calon kepala daerah lainnya. Pak Rasiyo masih ada waktu sebulan," jelasnya.
Berikut data dari KPU Jawa Timur terkait nama-nama calon kepala daerah yang memiliki status PNS, anggota dewan dan BUMD.
1. Kabupaten Lamongan:
- Kartika Hidayati (calon wakil bupati), anggota DPRD Jatim (belum menyerahkan surat).
- Edi Wijaya (calon wakil bupati) anggota DPRD Lamongan (sudah menyerahkan).
2. Kota Pasuruan:
- Mukhamad Yasin (calon wakil walikota), anggota DPRD Kota Pasuruan (sudah menyerahkan)
3. Kabupaten Trenggalek:
- Emil Elestianto (calon bupati), karyawan BUMN (sudah menyerahkan).
4. Kabupaten Pacitan:
- Yudi Sumbogo (calon wakil bupati), anggota DPRD Pacitan (sudah menyerahkan)
5. Kabupaten Situbondo:
- Yoyok Mulyadi (calon wakil bupati), PNS (sudah menyerahkan).
6. Kabupaten Malang:
- Masrifah Hadi (calon wakil bupati) PNS (sudah menyerahkan).
7. Kabupaten Sumenep:
- Zainal Abidin (calon bupati) Komisaris BUMD Jatim (sudah menyerahkan)
8. Kabupaten Kediri:
- Masykuri (calon wakil bupati) PNS (sudah menyerahkan).
9. Kabupaten Sidoarjo:
- Abd Kholik (calon wakil bupati) DPRD Sidoarjo (sudah menyerahkan).
- Nur Achmad (calon wakil bupati) DPRD Sidoarjo (sudah menyerahkan)
- Warih Andono (calon bupati) DPRD Sidoarjo (sudah menyerahkan).
10. Kabupaten Jember:
- Sugiarto (calon bupati) PNS (sudah menyerahkan)
- Dwi Koryanto (calon wakil bupati) PNS (sudah menyerahkan)
11. Kabupaten Gresik:
- Khusnul Khuluk (calon bupati) PNS (belum menyerahkan).
12. Kota Surabaya:
- Rasiyo (calon walikota) Komisaris BUMD Jatim (belum menyerahkan)
- Tri Rismaharini (calon walikota) PNS (sudah menyerahkan)
13. Kabupaten Ponorogo:
- Sugiri Sancoko (calon bupati) anggota DPRD Jatim (belum menyerahkan)
- Misranto (calon bupati) PNS (belum menyerahkan)
- Agus Widodo (calon wakil bupati) anggota DPRD Ponorogo (sudah menyerahkan)
- Sukirno (calon wakil bupati) anggota DPRD Ponorogo (sudah menyerahkan).
(fat/fat)










































