Buruh Rokok ini Cacat Kecelakaan Kerja Tanpa Menerima Haknya

Buruh Rokok ini Cacat Kecelakaan Kerja Tanpa Menerima Haknya

Muhammad Aminudin - detikNews
Rabu, 21 Okt 2015 13:37 WIB
Foto: Muhammad Aminudin
Malang - Mulyadi (39), buruh di PT Karya Bina Sentosa (TOPAS), Karangploso, Kabupaten Malang, cacat akibat kecelakaan kerja. Sejak kejadian 20 Januari 2015 lalu, Mulyadi hanya bisa berbaring di atas tempat tidur karena tulang punggungnya patah.

Parahnya, selama dinyatakan sakit, Mulyadi tercatat sebagai karyawan ini tidak menerima haknya. Diceritakan Mulyadi, sore itu dirinya tengah bekerja tidak seorang diri melainkan bersama pegawai lain yang semuanya di bagian pengolahan tembakau. Tugasnya sehari-hari mencatat stok bahan baku dari pengolahan untuk memenuhi kebutuhan produksi.

Insiden terjadi ketika salah satu rekannya sedang memindahkan ratusan kilogram tembakau menggunakan forklift, sebagai persiapan bahan baku untuk produksi rokok besok paginya. Tumpukkan tembakau itu mendadak jatuh menimpa tubuhnya saat dipindahkan.

"Kira-kira berat tembakau itu sekitar 250 kilogram tepat menimpa punggung saya. Pasca kejadian saya tidak sadarkan diri, baru tahu beberapa jam kemudian berada di sebuah klinik berobat," kata Mulyadi mengawali cerita saat ditemui wartawan di rumahnya, Rabu (21/10/2015) siang.

Karena mengalami luka cukup serius, warga Jalan Raya Saptorenggo RT03/RW6, Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, ini harus menjalanu rawat inap di RS. Prima Husada selama satu pekan. "Kata dokter, saya harus menjalani operasi dan biaya sekitar Rp 85 juta. Karena hasil diagnosa beberapa ruas tulang belakang saya hancur akibat kecelakaan kerja itu," ujarnya.

Lantaran tidak mendapatkan perhatian dari perusahaan serta kendala biaya. Mulyadi memutuskan untuk pulang paksa, meskipun rasa sakit masih dialami. "Saya hanya bisa menahan rasa nyeri. Jaminan kesehatan tidak ada, meski saya berstatus karyawan. Semua biaya berobat saya harus mengeluarkan sendiri," ungkapnya.

Penderitaan Mulyadi semakin bertambah ketika perusahaan tidak memiliki etikat untuk membesuk atau membiayai pengobatan. Sejak kejadian hingga saat ini, Mulyadi tidak mendapatkan hak sebagai karyawan tanpa alasan jelas. Padahal, sudah empat tahun dirinya mengabdi di produsen rokok tersebut. "Tidak ada gaji, lah saya punya anak istri dan kebutuhan membeli obat," tuturnya.

Tidak mendapatkan haknya, Mulyadi bukan memilih diam. Segala upaya sudah dilakukan, menagih kepada perusahaan, meminta bantuan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Malang, menulis surat pengaduan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), hingga Polres Malang.

"Tapi semua tidak merespon, Disnaker sebagai fasilitator cenderung tidak membantu secara maksimal, terbukti saya tetap dibiarkan begini," terang dia.

Menurutnya, hanya satu keinginan agar biaya operasi bisa diberikan. Agar dirinya tidak mengalami cidera berkepanjangan dan bisa beraktivitas sebagai kepala rumah tangga. "Kata dokter harus dioperasi, dulu pemilik perusahaan menyatakan sanggup membiayai. Tetapi entah manajemen kok tidak mewujudkannya," keluh dia.

Dia menambahkan, 13 Oktober 2015 lalu, manajemen perusahaan memaksa dirinya menandatangani surat persetujuan bersama yang isinya menerima kebijakan perusahaan. Di situ, Mulyadi diberikan haknya berupa gaji 100 persen untuk Januari sampai April 2015, untuk Mei hingga Agustus hanya dibayar 75 persen dan untuk September sampai Desember 2015 hanya diberikan sebesar 50 persen dari gaji pokok senilai Rp 2 juta per bulannya.

Pada surat itu juga dicantumkan perusahaan tidak sanggup membiayai operasi dan hanya bisa mengganti sebesar Rp 7,5 juta. Mulyadi juga diberikan uang tali asih sebesar Rp 5 juta. "Kalau ditotal hanya Rp 17,5 juta, sementara biaya operasi saya saja kata dokter sampai Rp 75 juta. Terus saya dapat darimana uangnya," sesal Mulyadi.

Dia mengaku, ingin mencari langsung pemilik perusahaan yang dari dulu sanggup membiayai semua biaya pengobatan. Dirinya khawatir, biaya tersebut sudah diberikan, namun manajemen tidak membayarkan kepada dirinya. "Saya takut uangnya ditilep. Pemiliknya dulu pernah bilang akan dibiayai semua," ungkapnya.

HRD PT Karya Bina Sentosa Geneng Dwi Yoga saat dikonfirmasi mengaku, kasus tersebut sudah dimediasi oleh Disnaker. Namun, dirinya enggan berkomentar lebih banyak. "Saya no comment," tandasnya di ujung telepon. (fat/fat)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.