Tiga Orang Dibekuk Polisi Peras Kadisperta Rp 200 Juta

Tiga Orang Dibekuk Polisi Peras Kadisperta Rp 200 Juta

Eko Sudjarwo - detikNews
Selasa, 20 Okt 2015 18:32 WIB
Lamongan - Dua oknum wartawan dan 1 anggota LSM di Lamongan terpaksa berurusan dengan polisi. Pasalnya, mereka terpergok memeras kepala dinas pertanian dan kehutanan senilai Rp 200 juta.

Informasi yang dihimpun detik.com di Mapolres Lamongan menyebutkan, 2 oknum wartawan yakni Ali Mochtar (40) asal Bojonegoro, Tarno (35), warga Ngimbang dan satu anggota LSM Lembaga Pemantau Anggaran Indonesia Sutikno (37), warga Desa Gagantingan Kecamatan Ngimbang.

Paur Humas Polres Lamongan, Ipda Raksan mengatakan, mereka bertiga berhasil dibekuk saat menerima uang tunai Rp 25 juta sebagai uang muka di ruang kepala dinas di Jl. Ki Sarmidi Mangunsarkoro Lamongan.

"Usai ditangkap mereka langsung menjalani pemeriksaan," kata Ipda Raksan kepada wartawan, Selasa (20/10/2015).

Raksan mengungkapkan, mereka bertiga akan dijerat dengan pasal berlapis. Yakni pasal 368 ayat (1) KUHP atau pasal 369 ayat (1), KUHP atau 378 KUHP junto pasal 55 KUHP. Untuk ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.

"Ancaman hukuman atas tindakan pemerasan ini adalah 5 tahun penjara," tegasnya.

Sementara Kepala Disperta Lamongan, Aris Setiadi mengatakan, praktek pemerasan ini terjadi setelah sebelumnya ketiga tersangka melalui LSM LPAI melayangkan surat klarifikasi atas dugaan mark up proyek di Disperta pada bulan September.

Satu bulan berikutnya, lanjut Aris, Sutikno DKK datang ke kantor Disperta yang intinya apapun jawaban dari Disperta tidak akan memuaskan dirinya dan akhirnya Sutikno mengajukan opsi damai kepada korban dengan membayar uang tunai sebesar Rp 200 juta.

"Selajutnya pada 8 oktober mereka mengirim SMS yang isinya menakut-nakutinya," kata Aris sambil menerangkan kalau permintaan itu tidak digubris.

Setelah berkoordinasi dengan rekan rekannya, Aris kemudian bersepakat dengan tersangka dan menurunkan target dari Rp 200 juta menjadi hanya Rp 150 juta. Korban berusaha memperpanjang moment dan dalam SMS pelaku yang dikirim ke korban bisa dibayar separuh Rp 75 juta.

"Barulah pertemuan untuk menerima uang itu ditentukan di ruangan saya," ujar Aris.

Dalam peertemuan di ruang kepala dinas dicapai kesepakatan antara korban dengan para tersangka yang baru bisa membayar Rp 25 juta. Sebelum sempat menikmati uang sebesar Rp 25 juta tersebut, mereka bertiga akhirnya dikepung dan digerebek anggota Sat Intel dan Sat Reskrim Polres Lamongan.

Kini, uang sebesar Rp 25 Juta dalam bentuk lembaran Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu yang dibungkus amplop coklat diamankan dan digunakan sebagai barang bukti bersama beberapa barang lainnya, yakni handphone.

(fat/fat)
Berita Terkait