Dipicu Isu Santet, 8 Penyewa Pembunuh Bayaran Diamankan

Dipicu Isu Santet, 8 Penyewa Pembunuh Bayaran Diamankan

M Rofiq - detikNews
Selasa, 20 Okt 2015 16:36 WIB
Dipicu Isu Santet, 8 Penyewa Pembunuh Bayaran Diamankan
Foto: M Rofiq
Probolinggo - 8 Orang ditetapkan tersangka pelaku pembunuhan pedagang sapi bernama Rusdan (50) warga Dusun Secangan, Desa Sokaan, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo, yang tewas di sawahnya, Jumat (9/10) lalu.

Mereka berhasil diringkus Satuan Reskrim Polres Probolinggo, Selasa (20/10/2015). Tujuh dari 8 tersangka ini, masing-masing orang tua tersangka diduga disantet oleh korban, sehingga 8 tersangka ini bermufakat untuk membunuh korban dengan membayar seorang eksekutor yang saat ini menjadi buron atau DPO Polres Probolinggo.

Barang bukti yang diamankan polisi berupa pakaian yang digunakan korban yakni baju, sarung, celana, handphone dan 2 unit sepeda motor yang digunakan korban dan satu orang tersangka sebagai penghubung eksekutor.

Para pelaku yakni Japit (46) warga Desa Ranon, Kecamatan Pakuniran, sedangkan 7 tersangka lainnya dari Desa Kletek, Desa Kertosono, Kecamatan Gading. Yakni Gunarom (34), Nidin (31), Amrul (29), Atmari (33), Yasin (45), Alex (40), dan Manab (40).

Berdasarkan informasi, 8 tersangka ini membayar seorang eksekutor dengan nominal Rp 5 juta, dari hasil iuran 8 tersangka. Bahkan, 8 tersangka ini masih ada hubungan keluarga dengan korban, yang rumahnya bersebelahan dengan korban.

"Mereka 7 tersangka ini menduga kalau masing-masing orang tuanya meninggal karena disantet korban. Dan 1 tersangka ini bernama Japit, sebagai penghubung ke eksekutor. Sedangkan bernama Manab, yang menjadi otak dari pembunuhan ini," kata Kapolres Probolinggo, AKBP Iwan Setyawan.

Mereka diduga kuat mempunyai dendam terhadap korban, sehingga mereka membayar eksekutor yang saat ini masih pengejaran Polisi. Korban, lanjut AKBP Iwan, dibunuh memakai bambu kuning yang runcing, yang ditusukan ke leher korban, saat korban mengairi sawahnya pada malam hari.

"Delapan tersangka ini dijerat pasal 340 jo 55 KUHP sub 338 jo 55 KUHP dengan ancaman seumur hidup. Sedangkan eksekutor masih DPO," tandas kapolres. (bdh/bdh)
Berita Terkait