SKPD terkait yang diundang dengar pendapat kali ini adalah Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo), Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) dan Satpol PP.
Ketua Komisi A DPRD Surabaya Herlina Harsono Njoto meminta kepada Diskominfo dan DCKTR untuk merumuskan peraturan lebih detil dan spesifik lagi untuk perizinan tower seluler sehingga tidak ada lagi restribusi yang bocor.
"Sekarang IMB sudah digratiskan, masa restribusi masih tidak mau bayar," tegas Herlina, Senin (19/10/2015).
Kasi Pengendalian Bangunan DCKTR Ali Murtadlo mengungkapkan, sulitnya penertiban tower seluler selama ini terkendala adanya SKB tiga menteri yang bisa membebaskan semua biaya maupun tarikan restribusi terhadap pendirian tower seluler.
"Belum lagi BTS yang tertempel di reklame. Kami kesulitan melakukan penindakan," katanya.
Selama 2015, tower seluler yang berada di luar cell plan terdata 31 tower dan terus diupdate.
Sementara Kepala Satpol PP Surabaya Irvan Widyanto mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan 53 penertiban yang berasal dari bantuan penertiban baik dari DCKTR maupun Diskominfo.
"Hari ini kami melakukan empat penyegelan dan penghentian operasional, dua diantaranya selesai," katanya.
Irvan juga mengaku, saat ini ada fenomena baru yang dilakukan para operator seluler untuk menghindari restribusi maupun izin tower. Saat ini, lanjut Irvan, para operator memanfaatkan sisi reklame untuk pemasangan antena BTS.
"Kami tidak bisa mengendalikan, karena tidak kena restribusi karena belum diatur dalam perda. Berapa potensi pajak yang hilang," pungkas Irvan. (iwd/iwd)











































