"Di undang-undang memang bisa membuka kantor cabang, tetapi kami akan melihat dulu cost dan benefitnya," ujar Plt Direktur Group Penanganan Klaim LPS Dimas Yuliharto dalam Media Gathering LPS di Pullman Hotels, Jumat (16/10/2015).
Dimas mengatakan, LPS belum akan membuka kantor cabang di daerah karena sudah ada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di daerah-daerah. Dan tugas LPS, kata Dimas, adalah berdasarkan laporan dari OJK terhadap bank-bank yang bermasalah.
"Kami sebenarnya bisa membuka kantor cabang bila ada kejadian luar biasa, contohnya bila di suatu daerah ada enam bank dicabut. Kami langsung bisa buka kantor cabang. Dan setelah masalahnya selesai, kantor bisa dibubarin," lanjut Dimas.
Karena itu, kata Dimas, akan terasa sia-sia bila LPS membuka cabang di daerah. Karena laporan kepada LPS tidak hanya berasal dari OJK saja melainkan juga bisa dari laporan masyarakat melalui contact centre.
"Kalau ada kantor cabang tapi cuma nunggu (laporan) saja, buat apa. Akan terasa sia-sia," kata Dimas.
LPS sendiri hingga 30 September 2015 telah melikuidasi 65 bank yang terdiri dari 66 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan 1 bank umum. Bank-bank itu ada di Sumatera Barat (12), Jambi (1), Lampung (2), Jabodetabek (16), Jawa Barat (19), Jawa Tengah dan DIY (7), Jawa Timur dan Bali (5), Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara (3). Total simpanan 65 bank yang dilikuidasi adalah Rp 1,28 triliun dengan perincian bank umum Rp 357 miliar dan BPR Rp 923 miliar.
Data keuangan LPS per 31 Desember 2014 adalah total aset Rp 49,73 triliun. Sebagian besar aset disimpan dalam surat berharga negara sebesar Rp 45,5 triliun, total cadangan klaim penjaminan Rp 8,2 triliun, total ekuitas Rp 41,2 triliun, dan total surplus dari operasi Rp 9,4 triliun dimana sebagian besar berasal pendapatan premi Rp 7,8 triliun dan hasil investasi Rp 2,4 triliun. (iwd/iwd)











































