Begitu ditangkap, napi asal Kecamatan Jangkar itu langsung digelandang ke Mapolres Situbondo. "Saat ditangkap, Rahmat ini cukup kooperatif. Kami sudah berkoordinasi dengan pihak Rutan terkait penangkapan ini," kata Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Riyanto, Rabu (14/10/2015).
Rahmat Hidayat melarikan diri saat disertakan dalam pelatihan keterampilan oleh pihak Rutan di kantor Balai Latihan Kerja (BLK) Situbondo, sekitar bulan Juni 2015.
Dia memanfaatkan kelengahan petugas yang menjaga, untuk ngacir dengan cara menumpang MPU ke Kecamatan Asembagus. Selama pelariannya, Rahmat mengaku sudah 'pelesiran' ke berbagai kota. Mulai dari Malang, Kediri, hingga Karawang Jawa Barat.
"Saya diajak teman mengamen, pak. Terakhir saya pulang ke rumah saudara di Probolinggo sampai akhirnya ditangkap lagi," tuturnya.
Tidak diketahui bagaimana Rahmat bisa melarikan diri. Petugas Rutan yang menjaganya baru kaget, setelah akan menggiring para napi yang mengikuti pelatihan kembali ke rutan. Saat itulah baru diketahui jika jumlah napi sudah berkurang.
Rahmat Hidayat dijebloskan ke penjara setelah terbukti mencuri sepeda motor milik Sugianto (75), di areal masjid Desa/Kecamatan Jangkar. Akibat perbuatannya, Rahmat Hidayat vonis 15 bulan penjara.
Saat disertakan dalam pelatihan, Rahmat sudah memasuki masa asimilasi. Bahkan dia disebut-sebut kurang 3 bulan lagi menjalani masa hukuman. Namun kabur dan akhirnya tertangkap.
(fdn/fdn)











































