Stiker Penantang Masih Nempel di Angkot, Tim Risma: Dimana Panwaslu?

Stiker Penantang Masih Nempel di Angkot, Tim Risma: Dimana Panwaslu?

Zainal Effendi - detikNews
Rabu, 14 Okt 2015 15:10 WIB
Stiker Penantang Masih Nempel di Angkot, Tim Risma: Dimana Panwaslu?
Foto: istimewa
Surabaya - Ketegasan dan keseriusan Panwaslu Kota Surabaya di dalam melakukan pengawasan dan penindakan selama proses Pilkada dipertanyakan oleh tim pemenangan Tri Rismaharini-Whisnu Sakti Buana.

Tim pemenangan pasangan nomor urut 2 yang diusung PDIP itu masih menemukan banyaknya pelanggaran alat peraga kampanye (APK) pasangan lain yang tidak sesuai dan tanpa ada persetujuan dari penyelenggara pilkada, KPU dan Panwaslu Kota Surabaya.

"Untuk stiker atau stiker oneway di angkutan umum secara ukuran sudah menyalahi termasuk isi tulisan spanduk," kata Didik Prasetiyono, Juru Bicara Pasangan Tri Rismaharini-Whisnu Sakti Buana, Rabu (14/10/2015). Didik memberikan contoh stiker pasangan lain masih banyak yang tertempel di angkutan kota (angkot) meski sebelumnya pernah ada pencopotan paksa di Terminal Joyoboyo.

Didik mengaku pemasangan APK tidak sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 tahun 2015 seperti stiker branding yang terpasang di mobil angkutan umum terpasang stiker pasangan calon yang menutupi kaca belakang serta spanduk bukan buatan KPU terpasang di beberapa wilayah Surabaya.

Padahal, kata Didik, sudah jelas diatur di PKPU 7/2015, bahwa kecuali di posko pemenangan pasangan calon, APK yang bukan buatan KPU dilarang ditampilkan oleh siapapun. Termasuk oleh tim pasangan calon.

Selain APK, Didik juga menyoalkan kegiatan pasangan calon yang melibatkan tempat pendidikan sebagai tempat sosialisasi yang sama sama dilarang dan diatur dalam PKPU. Namun tidak ada aksi tegas apapun dari Panwaslu sebagai pengawas.

"Panwaslu kemana saja? Jangan terlalu ada alasan bagi panwas untuk tidak bertindak, termasuk alasan kekurangan personil. Bila memang butuh tenaga tambahan, petugas Linmas dan Satpol PP Kota Surabaya bisa dimintai bantuan," tegasnya.

Didik yang juga Wakil Ketua PDIP Kota Surabaya mengungkapkan desakan ketegasan panwaslu terkait dengan proses pilkada agar tercipta pesta demokrasi yang berintegritas serta memperlakukan masing masing pasangan calon dengan sama dan setara dalam penegakan hukum.

"Sejak penetapan calon pada 25 September lalu belum terasa kinerja Panwaslu Kota Surabaya," pungkas Didik.

Pilkada Surabaya yang akan digelar 9 Desember 2015 diikuti dua pasangan calon. Partai Demokrat-PAN mengusung Rasiyo-Lucy Kurniasari, sedangkan Tri Rismaharini-Whisnu Sakti Buana diusung PDIP.

Sedangkan jumlah daftar pemilih tetap terdapat 2.034.307 pemilih di 3.936 TPS. Jumlah pemilih laki-laki 994.026 pemilih dan jumlah pemilih perempuan 1.040.281 pemilih.

(ugik/ugik)
Berita Terkait