Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Wahyu Hidayat mengatakan, sasaran tersangka adalah nasabah lama Bank Danamon Unit simpan Pinjam Jombang. Untuk membobol dana nasabah, Seno mengiming-imingi beberapa korban bahwa tahun ini ada program deposito baru dengan bunga tinggi. Syaratnya, korban harus melakukan tutup buku dan diminta untuk membuka rekening baru.
Bujuk rayu tersangka membuat beberapa nasabah tergiur. Mereka memutuskan membuka rekening baru atas nama pribadi, ada juga atas nama istri atau suaminya.
"Kemudian nasabah ini dimanta datang ke kantor Bank Danamon untuk tanda tangan aplikasi. Ternyata tanda tangan itu pemindahan buku dari rekening korban ke rekening koperasi simpan pinjam sehingga terbit sertifikat deposito atas nama tersangka. Dana nasabah ditransfer ke rekening tersebut," kata Wahyu kepada wartawan.
Wahyu menuturkan, berdasar hasil penyelidikan, terdapat 3 nasabah yang menjadi korban kejahatan Seno. Kerugian yang dialami nasabah bervariasi. Ada yang Rp 250 juta, Rp 500 juta, bahkan ada yang lebih dari Rp 1 miliar.
"Nilai kerugian untuk sementara Rp 2 miliar lebih, namun pihak Bank Danamon mengatakan ada beberapa nasabah lain yang juga dirugikan. Nilainya lebih kecil namun ditransfer ke rekening tersangka dengan modus yang sama," ungkapnya.
Terungkapnya kasus ini, lanjut Wahyu, berkat laporan dari pihak Bank Danamon yang menemukan kejanggalan. Audit internal yang dilakukan pihak bank mendapati aliran dana keluar dengan nilai besar ke rekening tersangka.
Mendengar adanya laporan pihak bank ke Polres Jombang, membuat tersangka sempat kabur ke Jakarta. Tersangka diringkus petugas saat mendatangi rumah salah seorang korbannya di Kecamatan Ploso, Jombang.
"Dia (tersangka) kita tangkap saat menemui salah satu nasabah yang dananya masih berupa sertifikat deposito atas nama tersangka. Nilainya Rp 1,5 miliar, di daerah ploso," ujarnya.
Masih menurut Wahyu, Seno sekitar 8 tahun bekerja di Bank Danamon. Sebelum menjadi marketing tabungan, pria asal Mojokerto itu sempat menduduki beberapa posisi. "Dia pernah di bagian teller dan bagian yang lain sehingga kemungkinan dia tahu betul proses di bank tersebut," imbuhnya.
Dalam kasus ini, Wahyu mengaku telah menyita sejumlah barang bukti. Antara lain berupa, slip setoran, bukti transfer, rekening koran dari masing-masing nasabah, hasil audit internal, serta bukti rekaman CCTV saat tersangka menarik dan mentransfer dana nasabah.
"Kita tinggal melengkapi keterangan dari saksi ahli, kami sudah menyurati OJK. Tersangka kita jerat dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a, b UU RI No 7 tahun 1993 tentang Perbankan dengan ancaman diatas 5 tahun penjara, dimungkinkan juga kita jerat dengan tindak pidana pencucian uang," pungkasnya. (fat/fat)











































