"Ada 6.181 ekor benih lobster yang kami amankan," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombespol Raden P Argo Yuwono kepada wartawan di Polair Polda Jatim, Selasa (13/10/2015).
Argo mengatakan, dari jumlah itu, 1.800 ekor mati sementara sisanya masih hidup. Ribuan benih itu diamankan dari AAS. Saat itu AAS sedang perjalanan mengirim benih ke pengepulnya di Banyuwangi.
AAS mengangkut benih sekitar 112 kantong plastik berisi air dan oksigen. Satu plastik berisi 55 ekor benih. Plastik itu diangkut ke dalam mobil Daihatsu Terios bernopol B 1082 BWK. Mobil itu dihentikan polisi di Jalan Raya Bandung, Tulungagung.
"Tersangka mengaku membeli benih itu dari nelayan di pesisir Pantai Tulungagung dan Trenggalek. Sudah empat bulan tersangka melakukan aksinya," lanjut Argo.
Selanjutnya polisi mengamankan pengepul benih di Banyuwangi atas nama ES. ES membeli benih dari AAS seharga Rp 21.500 per ekor. ES sendiri menampung dan membiakkan benih lobster tersebut lalu menjualnya ke Bali dan Jogja.
"Tersangka tidak ada izin untuk membiakkan lobster. Selain itu, lobstre ukuran kecil tidak boleh diperdagangkan, ini masih ukuran 1 cm," ujar Argo.
Argo menambahkan, tersangka dijerat dengan pasal 92 UU RI nomor 31 tahun 2004 dan pasal 88 UU RI 31 tahun 2004 tentang perikanan. "Selain itu kan juga ada peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 1 tahun 2015 tentang penangkapan lobster, kepiting dan rajungan. (fat/fat)










































