Eks Wabup Situbondo Dilaporkan Polisi Dituduh Korupsi

Eks Wabup Situbondo Dilaporkan Polisi Dituduh Korupsi

Ghazali Dasuqi - detikNews
Jumat, 09 Okt 2015 10:00 WIB
Situbondo - Baru beberapa pekan melepas jabatan, eks Wakil Bupati Situbondo, Rahmad, sudah 'digoyang'. Rahmad dilaporkan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi. Pelapornya adalah Djulianus Poernomo, warga Jalan PB Soedirman No 2 Besuki Situbondo, yang mengatasnamakan sebagai Pemerhati Penerapan Hukum dan Kebijabakan Publik.

Laporan dugaan tindak pidana korupsi itu dilakukan melalui surat, yang ditujukan kepada banyak pihak. Di antaranya, ke Kasatreskrim dan Kanit Pidana Korupsi Polres Situbondo.

"Sore kemarin surat itu sudah kami terima. Sebagai aparat penegak hukum, tentu saja kami akan meresponnya dan akan segera melakukan penyelidikan," kata Kasatreskrim AKP Riyanto kepada detikcom, Jumat (9/10/2015).

Pengamatan detikcom, ada tiga poin yang dilaporkan Djulianus Poernomo terkait tindakan eks Wabup Rahmad yang dituduhkan berbau korupsi. Diantaranya, Rahmad dituding membawa kabur kendaraan dinas Wakil Bupati berupa satu unit sedan Toyota Corolla warna hitam. Rahmad konon tidak mengembalikan mobil dinas tersebut meski jabatannya sebagai Wabup Situbondo telah berakhir.

Selain itu, Rahmad juga dituding membawa kabur semua perabotan meubeler dari rumah dinas Wabup Situbondo, yang pengadaannya dibiayani APBD Situbondo. Perabotan meubeler seperti kursi, meja, lemari, televisi, kulkas, dan sebagainya, konon ikut diboyong ke rumah pribadinya di Perumahan Grand Karangpolo Situbondo.

Tak hanya itu, Rahmad juga dituduh menerima gratifikasi berupa sebuah rumah di Perumahan Grand Karangpolo, dari pengembang perumahan setempat.

"Pelapornya itu fiktif, saya sudah cek alamat Jl PB Soedirman No 02 seperti dalam surat itu ternyata tidak ada di Besuki. Ini pasti berkaitan dengan politik Pilkada, karena saya mendukung paslon Hafass. Bisa jadi ini hanya pengalihan isu dari proses hukum yang dijalani paslon lain," tegas Rahmad.

Ketua DPD Partai Golkar Situbondo itu mengaku tidak gentar dengan laporan tersebut, karena semua tudingan korupsi yang disampaikan itu tidak benar. Untuk mobdin Toyota Corolla Altis misalnya, Rahmad membantah telah membawa kabur. Sebab mobil Toyota Altis warna hitam itu akan dibelinya sesuai ketentuan undang-undang. Bahkan, pengajuan penghapusan aset itu sudah dilakukan satu bulan sebelum dirinya purna tugas.

"Saya berhak membeli mobil Toyota Altis itu, karena ada payung hukumnya. Sesuai pasal 61 ayat 3 Permendagri nomor 17 tentang pengelolaan barang milik daerah, bahwa mobil dinas perorangan yang berumur 5 tahun atau lebih dapat dijual kepada pejabat yang menempuh masa pengabdian lima tahun. Sementara mobil dinas itu keluaran tahun 2007, jadi sudah berumur lebih dari 5 tahun," tandas Rahmad.

Rahmad juga menepis dituding menerima gratifikasi. Rahmad bahkan meminta Djulianus Poernomo membuktikan tuduhannya tersebut. Menurut dia, dirinya membeli rumah pribadinya tersebut seharga Rp 300 juta dengan uang muka Rp 100 juta dan akan dicicil selama 3 tahun.

"Saya membeli rumah itu kepada pengembang pada awal tahun 2013 dengan kesepakatan harga Rp 300 juta. Saya menyerahkan uang muka Rp 100 juta, dengan kesepakatan masa cicilan selama 3 tahun. Sampai sekarang pun cicilannya belum lunas, masih tersisa Rp 55 juta. Semua kwitansi cicilannya juga lengkap. Dan transaksi pembelian itu sudah saya laporkan melalui LHKPN ke KPK, pada Februari 2013 lalu," tepis Rahmad lagi.

Bantahan serupa juga disampaikan Rahmad, terkait tuduhan membawa kabur aneka perabotan meubeler dari rumah dinas Wabup Situbondo. Saat dirinya boyongan dari rumah dinas pada 9 September lalu, semua perabotan dan meubeler masih lengkap. Namun jika pemeriksaan dari Inspektorat dilakukan selang beberapa hari setelah boyongan, maka dirinya tidak bertanggung jawab dengan perabotan yang hilang.

"Karena mestinya pemeriksaan dilakukan sehari setelah saya boyongan. Kalau baru diperiksa beberapa hari kemudian, ya saya tidak tahu. Wong baju-baju batik milik istri saya di sana juga banyak hilang kok. Saya akan telusuri pengirim surat itu, dan akan saya laporkan balik," tegas Rahmad. (fat/fat)
Berita Terkait