"Keterangan Pnd yang diperkuat saksi-saksi memang menunjukkan bahwa gambar itu bukan milik dia (Pnd)," ungkap Kanit Pidum Polres Jember Ipda Ainur Rofiq, Kamis (8/10/2015).
Karena itulah, lanjut Ainur Rofiq, pihaknya melepaskan Pnd dan mengembalikannya kepada keluarga. "Meski begitu kasus ini masih terus kita dalami. Sementara Pnd masih wajib lapor," tegas Ainur Rofiq.
Lebih lanjut dia menjelaskan, bahwa gambar Palu Arit itu adalah milik Ad. Ad merupakan teman Yg yang juga penghuni satu kamar dengan Pnd. "Gambar itu milik Ad yang dititipkan di kamar Pnd. Kemudian Yg yang memasang gambar itu dikamar kosnya" papar Ainur Rofiq.
Sejauh ini, polisi masih melakukan pencarian terhadap Yg dan Ad. "Yg dan Ad ini adalah saksi kunci terkait gambar Palu Arit yang identik dengan lambang partai komunis itu. Saat ini kita masih melakukan pencarian terhadap keduanya," pungkas Ainur Rofiq.
Sebelumnya, Kepolisian Sektor Sumbersari mendatangi salah satu kamar Kos-kosan di Jl.Karimata, Kelurahan/Kecamatan Sumbersari, Selasa malam (6/10/2015).
Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan seorang penghuni kos berinsial Pnd (19) salah satu Mahasiswa semester pertama di salah satu perguruan tinggi swasta di Jember.
Dari kamar kos Pnd ini, petugas mengamankan sebuah banner bergambar palu arit yang identik dengan lambang komunis. Saat itu juga, Pnd digelandang ke Mapolsek Sumbersari, selanjutnya diboyong ke Mapolres Jember. Selain Pnd, polisi juga membawa 9 teman kos Pnd untuk dimintai keterangan. (bdh/bdh)










































